Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Penting, Siapa Hakim yang Mengadili?

Kompas.com - 06/06/2011, 19:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko mengaku setuju dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menonaktifkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin. Syarifuddin saat ini berstatus tersangka setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap. Namun, Danang mempertanyakan, siapa hakim yang disiapkan oleh MA untuk menangani perkara Syarifuddin tersebut. Hal tersebut dinilainya penting, agar sikap independensi hakim tak luntur karena hakim yang mengadili merupakan kolega dari Syarifuddin.

"Pemberhentian sementara hakim Syarifuddin itu memang harus dilakukan karena sudah konsekuensinya. Tapi yang dipertanyakan hakim ini akan diadili oleh kolega-koleganya sendiri. Bagaimana soal independensi peradilan itu. Bagaimana soal konflik kepentingan diantara hakim. Ketua MA harus menyatakan, hakim yang mengadili tidak ada konflik kepentingan,"ujar Danang Widoyoko, di Jakarta, Senin (06/06/2011).

Selain itu, Danang berpendapat bahwa kasus Syarifuddin semestinya digunakan oleh MA untuk lebih serius lagi melakukan pengawasan terhadap mafia peradilan terutama di lingkungan hakim maupun kejaksaan. Ia mengatakan, jangan sampai peraturan-peraturan anti korupsi yang harus dijalankan justru dilanggar oleh penegak hukum.

"Kalau ada peraturan, harus dilakukan institusi. Tapi kalau institusi, hakim, kejaksaan dan polisi itu korup, bagaimana mendorong pemberantasan korupsi,"imbuh Danang.

Saat ini, ia menilai, KPK memiliki tantangan untuk membasmi korupsi di kalangan penegak hukum. Apalagi, tuturnya, kepolisian, kejaksaan dan sejumlah institusi penegak hukum sangat susah dimasuki oleh KPK. "Selama ini kalau kita cek, KPK tidak cukup berhasil kalau berhadapan dengan kejaksaan, polisi atau hakim, jumlahnya lebih sedikit. Bandingkan dengan DPR, kepala daerah dan pengusaha yang ditangkap KPK lebih banyak jumlahnya. Dorongannya harus lebih kuat agar KPK berani masuk ke dalam tempat-tempat tersebut," tukasnya.

Per 1 Juni 2011, MA menyatakan Syarifuddin dinonaktifkan sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penandatanganan surat pemberhentian sementaranya dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa pada hari ini. Menurut Harifin, MA tidak mentolerir apalagi melindungi oknum-oknum yang terlibat kasus dugaan suap seperti Syarifuddin. Bekas Hakim Pengadilan Negeri Makassar itu, menjadi tersangka dugaan suap perkara PT SCI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

    Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

    Nasional
    Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

    Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

    Nasional
    Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

    Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

    Nasional
    Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

    Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

    Nasional
    9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

    9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

    Nasional
    Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

    Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

    Nasional
    Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

    Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

    Nasional
    Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

    Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

    Nasional
    Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

    Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

    Nasional
    Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

    Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

    Nasional
    UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

    UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

    Nasional
    Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

    Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

    Nasional
    Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

    Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

    Nasional
    Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

    Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

    Nasional
    Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

    Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com