Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Todung: Jabatan Busyro Harusnya 4 Tahun

Kompas.com - 31/05/2011, 17:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Advokat senior Todung Mulya Lubis mengatakan, isu masa jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqqodas saat ini tengah menjadi perdebatan sejumlah kalangan. Hal ini, menurutnya, karena terdapat penafsiran yang berbeda terkait masa jabatan Busyro. Ada yang menyatakan Busyro bisa selesai masa jabatan pada akhir 2011 bersamaan dengan pimpinan lainnya.

Menurut Todung, seharusnya masa jabatan Busyro diperpanjang sesuai dengan pengaturan undang-undang tentang KPK. Hal ini diungkapkan Todung saat menjadi saksi ahli dalam sidang pengujian Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 33 dan 34) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (31/5/2011).

"Kalau melakukan penafsiran Undang-Undang 30 Tahun 2002, kami tidak melihat bahwa seluruh pimpinan KPK dipilih pada waktu bersamaan dan harus berakhir pada waktu yang bersamaan juga. Kalau untuk pimpinan KPK saat ini, Pak Busyro, dia kan mengisi kekosongan dan baru dilantik tahun 2010. Pemahaman kami mengenai makna calon angggota pengganti adalah mengganti kekosongan pimpinan karena dalam kaitan dengan Pasal 34 undang-undang itu, ketua atau wakil memegang jabatan selama empat tahun. Maka, terhadap pengganti ini juga harus diberi hak yang sama masa jabatan itu," jelas Todung.

Menurut Todung, dengan tetap memberikan kesempatan Busyro menjalani masa jabatan sesuai undang-undang itu, akan memberikan nilai efektivitas dan maksimalisasi terhadap kinerja KPK dalam memberantas korupsi.

"Dari segi efektivitas, yang baru diangkat tahun 2010 dan berakhir tahun 2011 bersama pimpinan lainnya tidak efektif karena singkatnya masa jabatan. Tidak terlalu menunjukkan asas manfaat dan maksimalisasi kinerja pimpinan KPK bagi masyarakat. Apalagi, dari segi cost dan waktu jelas ini lebih besar pengeluarannya lagi. Sudah mengeluarkan biaya besar dan waktu pemilihan, malah hanya diberikan kesempatan satu tahun," paparnya.

Seperti yang diketahui, Busyro resmi menjadi Ketua KPK pada Desember 2010. Saat itu ia mengisi kekosongan karena ketua sebelumnya, Antasari Azhar, terjerat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Antasari divonis hukuman 18 tahun penjara.

Menanggapi sejumlah analisis Todung, Hakim Konstitusi Mahfud MD menyatakan, para hakim konstitusi akan menyimpulkan hasil penelaahan tersebut pada 7 Juni 2011. "Nanti kesimpulannya dua minggu lagi dan juga akan diputuskan hasil sidang ini setelah mendapat kesimpulan-kesimpulan hari ini," kata Mahfud menutup sidang tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Poin-poin Pidato Megawati di Rakernas PDI-P, Bicara Kecurangan Pemilu sampai Kritik Revisi UU MK

Nasional
Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Pidato Megawati Kritisi Jokowi, Istana: Presiden Tak Menanggapi, Itu untuk Internal Parpol

Nasional
Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Kader PDI-P Teriakkan Nama Jokowi, Saat Megawati Bertanya Penyebab Kondisi MK Seperti Saat Ini

Nasional
Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Megawati Singgung Pemimpin Otoriter Populis, Hukum Jadi Pembenar Ambisi Kekuasaan

Nasional
Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Persilakan Rakyat Kritik Pemerintahannya, Prabowo: Tapi yang Obyektif

Nasional
Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Garuda Indonesia Minta Maaf Usai Mesin Pesawat Pengangkut Jemaah Haji Rusak 2 Kali

Nasional
Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Kembangkan Layanan Digital, Presiden Jokowi Akan Buka SPBE Summit 2024 dan Luncurkan GovTech Indonesia

Nasional
Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Pidato Megawati di Rakernas Dinilai Jadi Isyarat PDI-P Bakal Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Ketika Megawati Ungkap Isi Curhatnya pada Andika Perkasa soal TNI...

Nasional
Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Jokowi Bagikan Sembako di Yogyakarta Saat PDI-P Gelar Rakernas di Jakarta

Nasional
Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Ganjar Yakin PDI-P Bakal Rumuskan Sikap Politik terhadap Pemerintahan Prabowo-Gibran di Rakernas Kali Ini

Nasional
PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

PAN Tak Mau Partai Baru Gabung Prabowo Dapat 3 Menteri, PKB: Jangan Baper

Nasional
Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Prananda Tak Hadir Pembukaan Rakernas V PDI-P, Ada Apa?

Nasional
Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Soal Ganjar, Megawati: Belum Dipensiunkan, Terus Berjuang

Nasional
Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Upaya PDI-P Agar Kader Berprestasi Tak Dibajak Partai Lain Saat Pilkada: Beri Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com