JAKARTA, KOMPAS.com — Polri dan Ombudsman menandatangani kesepakatan kerja sama untuk menyelesaikan laporan dan pengaduan masyarakat. Salah satu bentuk kerja sama yang dinilai penting yakni bantuan dari Polri untuk menghadirkan secara paksa pihak yang dilaporkan ataupun para saksi. Kesepakatan itu ditandatangani oleh Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dan Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/5/2011).
Danang mengatakan, kerja sama itu sebagai tindak lanjut dari Pasal 44 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman. Pemanggilan paksa terhadap pihak yang menghalangi tugas Ombudsman, kata dia, hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian.
Danang menambahkan, kendala kerja pihaknya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat selama ini terletak pada ketidakhadiran pihak yang dipanggil. Dia memberi contoh mangkirnya para pejabat Polri di daerah.
"Pengaduan pelayanan kepolisian sangat tinggi, menempati ranking tiga," kata Danang.
"Saya mohon Kapolri pasal itu (tentang pemanggilan paksa) bisa direalisasikan karena banyak sekali penyimpangan administrasi di negara ini. Misalnya, penyimpangan dana bos. Ini juga berlaku untuk pelayanan kepolisian seperti penerbitan SIM dan pajak bermotor," jelas Danang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.