Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wewenang Khusus Intelijen Tak Perlu Diatur

Kompas.com - 26/05/2011, 09:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Perdebatan mengenai kewenangan khusus intelijen untuk melakukan pemeriksaan intensif dan penyadapan yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Intelijen terus berlanjut. Pengamat studi militer dan terorisme Andi Widjajanto mengatakan, sebaiknya wewenang khusus dalam RUU tersebut dihilangkan dan dimasukan ke revisi Undang-Undang Terorisme Nomor 15 Tahun 2003.

"Seandainya pemerintah nantinya membutuhkan operasi kontraseparatis, hal itu bisa dilakukan dalam dekrit militer yang dapat diumumkan oleh Presiden berdasarkan Peraturan Pusat Darurat Militer No 2359," kata Andi di Depok, Jawa Barat, Rabu (25/5/2011).

Ia menambahkan, jika kewenangan tersebut tidak dipilah secara baik, yang terjadi adalah tindakan pidana yang dapat melanggar hak asasi manusia. Menurut dia, dalam RUU tersebut bisa saja masyarakat menjadi korban jika mereka mengetahui informasi-informasi yang dinilai mampu membahayakan kinerja intelijen. Andi mengungkapkan, dalam draf asli RUU Intelijen tahun 2008, Badan Intelijen Negara (BIN) hanya meminta kewenangan khusus untuk memberantas terorisme. Ia menilai, kewenangan khusus seperti penyadapan dan pemeriksaan intensif selama 7 x 24 jam merupakan tambahan dari DPR untuk mencegah separatisme dan terorisme di Indonesia.

"Jadi, walaupun intelijen mau menggunakan kewenangan itu, harus diatur secara jelas mengenai pengaturan tentang pidana dan informasi-informasi intelijen, harus diatur di KUHP. Dan dalam UU Terorisme No 15/2003 juga harus diatur dan direvisi kewenangannya agar tidak bentrok dengan UU Intelijennya nanti," jelasnya.

Salah satu materi pengaturan yang mengundang pro dan kontra dalam pembahasan RUU Intelijen adalah kewenangan khusus intelijen untuk melakukan pemeriksaan intensif selama 7 x 24 jam dan penyadapan. Ketentuan ini dinilai mampu membahayakan hak asasi manusia dan kebebasan pers. Dalam hal kewenangan penyadapan, RUU tersebut juga dinilai bertentangan dengan UU Terorisme yang terdapat dalam Pasal 31 UU No 15/2003 tentang Terorisme, yang menyatakan, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, penyadapan oleh penyidik hanya dapat dilakukan atas perintah ketua pengadilan negeri. Sementara dalam RUU Intelijen dinyatakan, penyadapan yang ditujukan kepada pelaku teroris tidak memerlukan izin pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

[POPULER NASIONAL] Anies Dikritik karena Ingin Rehat | Revisi UU Kementerian Negara Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Veteran Perang Jadi Jemaah Haji Tertua, Berangkat di Usia 110 Tahun

Nasional
Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Salim Said Meninggal Dunia, PWI: Indonesia Kehilangan Tokoh Pers Besar

Nasional
Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri 'Drone AI' Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Indonesia Perlu Kembangkan Sendiri "Drone AI" Militer Untuk Cegah Kebocoran Data

Nasional
Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Tokoh Pers Salim Said Meninggal Dunia

Nasional
Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com