JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi dapat meminta bantuan polisi internasional (interpol) dalam upaya memulangkan Nunun Nurbaeti, tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangkan oleh Miranda Goeltom pada 2004, ke Tanah Air.
KPK dapat memasukkan Nunun ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menerbitkan red notice. Hal tersebut disampaikan oleh penggiat antikorupsi, Bambang Widjojanto, saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2011).
"Kalau pakai interpol, keluarkan red notice, seluruh dunia bisa (melacak). Jadi, enggak begitu rumit," kata Bambang.
Seperti diberitakan, Nunun yang adalah istri dari mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu adalah saksi kunci dalam kasus cek perjalanan. Ia mengaku sakit ingatan dan menjalani pemeriksaan di luar negeri.
Menurut Bambang, upaya menggelandang Nunun ke Tanah Air mudah dilakukan. Apalagi, lanjutnya, Indonesia kini menjadi cop-chair kelompok kerja antikorupsi G-20 yang dapat dipastikan mendapat dukungan dunia internasional dalam pemberantasan korupsi.
"Indonesia bisa memanfaatkan itu dengan lebih ekspansif. Indonesia itu kan dipercaya dunia sebagai salah satu yang pemberantasan korupsinya paling progresif," ujar calon ketua KPK 2010 itu.
Meskipun demikian, lanjut Bambang, ia percaya bahwa KPK tengah menempuh cara dalam upaya menggelandang Nunun. "Bisalah, tapi enggak semua strategi dibuka ke publik," kata Bambang.
Sebelumnya, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengumumkan peningkatan status Nunun Nurbaeti dari saksi menjadi tersangka dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dan KPK, Senin (23/5/2011).
KPK menjerat Nunun dengan pasal penyuapan. Menurut Busyro, pihaknya tengah mengupayakan pemulangan Nunun baik dengan ekstradisi maupun jalur diplomasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.