Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemanggilan Hakim Tunggu Komisioner

Kompas.com - 18/05/2011, 17:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Juru Bicara Komisi Yudisial, Asep Rahmat Fajar, mengatakan, pihaknya belum dapat memanggil hakim dalam persidangan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain. Pasalnya, menurut Asep, pihaknya akan mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi ahli terlebih dahulu.

"Hakimnya belum dapat dipanggil, dan memang belum ada agenda karena masih menunggu hasil rapat dari Komisoner," ujar Asep kepada wartawan di kantornya, Rabu (18/5/2011). Namun, tambah Asep, pihaknya akan terus mendalami dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim perkara Antasari Azhar.

Menurutnya, setelah hasil dari beberapa keterangan saksi ahli tersebut terkumpul, pihaknya akan menentukan siapa saja yang akan dipanggil berikutnya. "Hasil-hasil ini akan dirapatkan, lalu baru kita akan beri tahu lagi siapa yang akan dipanggil selanjutnya," jelas Asep.

Sebelumnya, hari ini Komisi Yudisial telah memanggil ahli balistik Maruli Simanjuntak. Namun, seusai menjalani pemeriksaan, Maruli tidak menjelaskan secara rinci mengenai keterangannya dalam pemeriksaan yang dipimpin oleh tiga orang Komisioner KY, yakni Suparman Marzuki, Taufiqurrohman Syahuri, dan Jaja Ahmad Jayus.

"Semuanya sesuai dengan apa yang saya sampaikan di pengadilan," ujar Maruli singkat seusai menjalani pemeriksaan.

Selain Maruli, beberapa waktu lalu KY juga telah memanggil beberapa saksi ahli dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam persidangan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain. Beberapa saksi ahli tersebut, yakni ahli teknologi informasi (TI) dari Fakultas Elektro Institut Teknologi Bandung, Agung Haryoso, dan ahli forensik Abdul Mun'im Idris.

Dalam keterangan Mun'im, berdasarkan penyelidikan forensik yang dilakukannya, terdapat perbedaan antara hasil penyelidikan forensik dan apa yang diungkapkan jaksa dalam pengadilan Antasari. Perbedaan tersebut salah satunya menyangkut jumlah peluru yang bersarang di tubuh Nasrudin. Menurut Mun'im, dia menemukan dua peluru di tubuh Nasrudin. Namun, dalam pengadilan, jumlah peluru tersebut justru bertambah menjadi tiga.

Penasihat hukum Antasari, Maqdir Ismail, pernah mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam kasus tersebut. Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan Mun'im Idris, peluru di kepala korban berdiameter 9 milimeter dan berasal dari senjata yang baik. Namun, berdasarkan keterangan ahli senjata Roy Harianto, bukti yang ditunjukkan adalah jenis Revolver 038 spesial dan kondisi senjata rusak lantaran salah satu silindernya macet. Selain itu, berdasarkan keterangan penjual senjata, Teguh Minarto, senjata ditemukan terapung di dekat asrama Polri di Aceh sesudah tsunami.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

    DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

    Nasional
    Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

    Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

    Nasional
    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

    DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

    Nasional
    KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

    KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

    Nasional
    Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

    Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

    Nasional
    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

    Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

    Nasional
    MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    Nasional
    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Nasional
    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    Nasional
    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Nasional
    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com