Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yang Perlu Diketahui dari NII

Kompas.com - 30/04/2011, 13:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti sejarah Darul Islam/Negara Islam Indonesia (NII) Sholahudin berpendapat, sebenarnya berita mengenai NII belakangan ini tak terlalu penting namun cukup menarik bagi masyarakat. Eksploitasi pemberitaan mengenai NII dinilai berlebihan. Namun demikian, Sholahudin menegaskan bahwa masyarakat memang harus waspada terhadap NII.

"Ini menjadi penting untuk masyarakat memahami cara mereka merekrut, ajaran dan idiom yang sering mereka tanyakan. Masyarakat ini kan khawatir, cemas karena masih buta dengan gerakan ini. Harus diperjelas," katanya di Warung Daun Cikini, Sabtu (30/4/2011).

Sholahudin yang memang melakukan penelitian khusus tentang DI/NII ini menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan NII memang berupa penipuan terhadap para korbannya. Mereka juga meminta para korbannya untuk tidak mengakui keluarga dan memberikan harta benda mereka kepada pimpinannya dengan memanipulasi ajaran Islam.

"Melakukan penipuan iya. Pandangan mereka itu kan syarat sah adalah bergabung dengan kelompok mereka karena bagi mereka, merekalah representasi kelompok Islam. Mereka juga anggap di luar mereka itu kafir, jadi darah dan harta di luar mereka itu halal," tambahnya.

Pengamat intelijen Wawan H Purwanto juga mencatat pola penjangkauan NII yang sangat rapi. Penjangkauan dilakukan NII seperti multilevel marketing (MLM), yaitu pemasaran lewat mulut. Setiap dua orang kader NII diharapkan bisa menjangkau 1 orang baru. Mereka juga menetapkan target penjangkauan 7 orang per minggu dan penghimpunan dana Rp 6-7 jt per bulan.

"Modelnya melakukan pendekatan, hipnotis, bicara dari hati ke hati, dibawa ke tempat sesuatu, dibaiat, diajak untuk memahami amanu (iman), hijrah dan jihad. Tiga prinsip ini yang utama. Maka, kalau ada yang split personality, mereka-mereka itu yang mudah diajak," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Nasional
    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Nasional
    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Nasional
    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Nasional
    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com