Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasyim Muzadi: Bom Bunuh Diri Haram

Kompas.com - 19/04/2011, 16:36 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Hasyim Muzadi menyayangkan terjadinya aksi bom bunuh diri yang dilakukan oleh Muhammad Syarif Astanagarif (32) di Masjid Adz-Dzikro Mapolresta Cirebon pada Jumat (15/4/2011) lalu. Ia menilai tindakan tersebut adalah bentuk penafsiran ajaran Islam yang salah kaprah.

"Andai, jika pelaku bom bunuh diri itu memiliki keyakinan bahwa aksinya merupakan upaya membela Islam, itu salah besar. Bunuh diri itu haram hukumnya, dan nyawa itu harusnya dilindungi," kata Hasyim di Jakarta, Selasa (19/4/2011).

Menurut Hasyim, dalam peristiwa bom bunuh diri itu memang jelas bahwa pelaku menjadikan kepolisian sebagai target utama. Namun, ia menolak bila aksi terorisme tersebut sebagai aksi balas dendam bagi kepolisian yang saat ini terkesan beringas menghadapi kelompok radikal.

Justru, Hasyim menilai, kinerja kepolisian saat ini cukup memadai dalam menangani kasus terorisme. "Itu karena memang polisi musuhnya. Tetapi, bukan karena kepolisian yang bertindak keras, tetapi karena mereka (kelompok terorisme) memang harus ditindak secara keras, tidak bisa disopanin," ujar Hasyim.

Untuk itu, ia mengharapkan agar pemerintah melakukan penanganan terorisme secara menyeluruh. Saat ini penanganan kasus terorisme yang dilakukan pemerintah, menurutnya, belum berjalan efektif sehingga kasus-kasus baru terus bermunculan.

"Kita lihat, misalnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) saat ini kinerjanya belum efektif. Kerjaannya cuma buat seminar-seminar saja. Itu kan tidak ada hubungannya. Seharusnya ulama yang menyampaikan di seminar-seminar," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Nasional
    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Nasional
    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Nasional
    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com