JAKARTA, KOMPAS.com — Perbuatan Abu Bakar Ba'asyir, Amir Jamaah Anshorud Tauhid, terkait pelatihan bersenjata api di Aceh dinilai masuk dalam tindak pidana terorisme. Dengan demikian, Ba'asyir dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Demikian dikatakan Chaerul Huda, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang Ba'asyir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2011).
Jaksa membacakan BAP untuk meminta tanggapan Chaerul yang dihadirkan sebagai ahli hukum pidana. Sebagai ahli, Chaerul menolak berkomentar mengenai fakta penyidikan pihak kepolisian di pengadilan. Dia hanya membenarkan keterangannya dalam BAP.
Menurut Chaerul dalam BAP, perbuatan Ba'asyir yang menyediakan atau mengoordinasi pengumpulan dana untuk kegiatan pelatihan bersenjata di Aceh sudah masuk dalam delik tindak pidana terorisme. Begitu pula perbuatan melihat dan mempertontonkan video pelatihan ke donatur.
"Perbuatan Abu Bakar Ba'asyir dapat dikualifikasikan tindak pidana terorisme," tutur Chaerul dalam kesimpulan di BAP.
Dalam persidangan, Chaerul mengatakan, perbuatan terorisme bukan hanya ketika kegiatan teror berupa penghilangan nyawa, perusakan barang, atau perampasan kemerdekaan telah dilakukan. Menurut dia, ketika perbuatan pelaku diduga akan menimbulkan rasa takut di masyarakat, sudah masuk dalam tindak pidana terorisme.
"Jadi, skala kriminalisasi dalam tindak pidana terorisme sangat luas, mulai dari persiapan, permufakatan jahat, percobaan, perbuatannya itu sendiri, sampai perbuatan yang timbul setelah tindak pidana terorime itu masuk dalam terorisme. Jadi, tidak hanya perbuatan yang langsung menimbulkan korban (disebut terorisme)," kata Chaerul.
Seperti diberitakan, keterangan saksi-saksi selama ini, di antaranya Ubaid, Abdul Haris, Hariyadi Usman, dan Syarief Usman, senada dengan dakwaan yang disusun jaksa. Meski demikian, Ba'asyir tetap menolak terlibat pelatihan militer di Aceh. Dia menilai, pelatihan itu sudah sesuai dengan agama Islam.
Ba'asyir juga mengklaim bahwa pelatihan di Aceh tidak dapat disebut perbuatan terorisme. Menurut dia, orang-orang yang terlibat pelatihan hanya dapat dijerat pasal dalam UU Darurat mengenai Kepemilikan Senjata Api.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.