Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Pidana: Pelatihan Aceh Terorisme

Kompas.com - 13/04/2011, 12:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta Chaerul Huda berpendapat, pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh termasuk dalam tindak pidana terorisme. Dengan demikian, orang-orang yang terlibat dalam pelatihan bersenjata itu dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme. Hal itu diungkapkan Chaerul saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2011).

Sebelum memberi keterangan, Chaerul sempat diperlihatkan oleh jaksa penuntut umum rekaman video pelatihan dengan peserta sekitar 30 pria. Video itu merekam peserta yang tengah berlatih senjata api, latihan fisik, dan latihan lainnya.

Chaerul mengatakan, penggunaan senjata api, bahan peledak, atau senjata biologi dapat dikaitkan dengan terorisme. Namun, kata dia, penggunaan senjata tersebut belum cukup untuk menyimpulkan masuk dalam delik terorisme. Menurutnya, ada tiga konteks yang harus dilihat.

"Pertama, siapa yang melakukan. Kalau orang yang melakukan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melakukan terorisme maka tentu penggunaan senjata api itu terkait terorisme. Kedua, jika dilakukan oleh organisasi yang sudah dinyatakan sebagai organisasi yang terkait terorisme tentu penggunaan senjata api dalam kelompok itu terkait terorisme," papar Chaerul.

Ketiga, tambah Chaerul, dilihat dari kegiatannya. "Kalau pelatihan itu dilakukan oleh orang-orang yang tidak bisa dikualifikasi untuk tujuan melakukan separatisme, boleh jadi itu kegiatan terorisme," katanya.

Chaerul menambahkan, perbuatan terorisme bukan hanya ketika kegiatan teror berupa penghilangan nyawa, perusakan barang, atau perampasan kemerdekaan telah dilakukan. Menurut dia, ketika perbuatan pelaku telah menimbulkan rasa takut di masyarakat, maka sudah masuk dalam tindak pidana terorisme.

"Jadi skala kriminalisasi dalam tindak pidana terorisme sangat luas, mulai dari persiapan, permufakatan jahat, percobaan, perbuatannya itu sendiri, sampai perbuatan yang timbul setelah tindak pidana terorime itu masuk dalam terorisme. Jadi tidak hanya perbuatan yang langsung menimbulkan korban (disebut terorisme)," terang Chaerul.

Seperti diberitakan, Ba'asyir mengklaim bahwa pelatihan di Aceh tidak dapat disebut perbuatan terorisme. Menurut dia, orang-orang yang terlibat pelatihan hanya dapat dijerat Pasal dalam UU Darurat mengenai Kepemilikan Senjata Api.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com