Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Antisipasi Kejadian Arifinto

Kompas.com - 12/04/2011, 12:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejadian yang menimpa anggota Komisi V DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Arifinto, menjadi pelajaran berharga bagi anggota Dewan. Secara sadar, Arifinto menyatakan mundur dari keanggotaan DPR 2009-2014, Senin (11/4/2011), sebagai bentuk pertanggungjawaban setelah tepergok membuka konten porno saat sidang paripurna pekan lalu. DPR pun mengambil ancang-ancang agar peristiwa serupa tak terulang lagi. Wakil Ketua Badan Kehormatan Nudirman Munir mengatakan, lembaganya akan membahasnya secara khusus.

"Teman-teman DPR hati-hati dengan kejadian ini. Teman-teman Badan Kehormatan akan mendiskusikan dengan pimpinan DPR tentang perlunya pengawasan tertentu. Jadi, kami mencegah jangan sampai terulang," katanya kepada wartawan, Selasa (12/4/2011).

Akan tetapi, Nudirman tak memberikan gambaran seperti apa langkah antisipasi yang dilakukan. Politisi Partai Golkar ini mengaku terkejut dan pusing "tujuh keliling" ketika mendengar kabar bahwa Arifinto tepergok membuka konten porno melalui Galaxy Tab di tengah rapat paripurna.

Nudirman mengaku, BK kecolongan dengan tindakan anggota DPR yang kemudian terekspos ke publik seperti ini. Apalagi, citra DPR menjadi makin buruk.

"Kami dicaci maki, enggak bagus banget. Ini pelajaran paling pahit," katanya.

Arifinto, dalam pernyataan mundurnya, mengungkapkan, keputusan yang diambilnya merupakan bentuk pertanggungjawaban sebagai wakil rakyat dan demi menjaga harkat martabat partai. Ia juga mendapatkan sanksi internal dengan dicopot dari jabatan sebagai anggota Majelis Syuro DPP PKS.

"Dengan seluruh kesadaran diri saya, tanpa paksaan dari siapa pun dan dari pihak mana pun, demi kehormatan diri dan partai saya, setelah pernyataan ini, saya akan segera mengajukan kepada partai saya untuk mundur dari jabatan sebagai anggota DPR," kata Arifinto saat menggelar konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Pendiri Partai Keadilan ini juga diwajibkan untuk melakukan pertaubatan melalui beberapa langkah, yaitu melakukan permohonan ampun kepada Tuhan (istigfar) minimal 100 kali selama 40 hari, membaca Al Quran minimal satu kali khatam dalam jangka 30 hari, bersedekah kepada 60 orang fakir miskin, meminta nasihat (tausyiah) kepada Ketua Dewan Syari'ah Pusat selaku mufti PKS, serta meminta maaf kepada seluruh kader, simpatisan, konstituen, anggota DPR, dan masyarakat.

Baca juga: Anggota DPR yang Salah, Mundur Saja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

    Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

    Nasional
    Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

    Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

    Nasional
    Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

    Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

    Nasional
    Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

    Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat Kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

    Nasional
    Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

    Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

    Nasional
    Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

    Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

    Nasional
    Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

    Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

    Nasional
    KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

    KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

    Nasional
    195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

    195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

    Nasional
    Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

    Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

    Nasional
    Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

    Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

    Nasional
    Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

    Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

    Nasional
    Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

    Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

    Nasional
    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

    Nasional
    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com