Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR "Disemprot" Demonstran

Kompas.com - 07/04/2011, 12:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Teriakan dua orang pria berkaus hitam sontak mengejutkan para anggota DPR yang baru saja menutup sidang paripurna, Kamis (7/4/2011), di ruang sidang paripurna, Nusantara II kantai III, Gedung DPR, Jakarta. Tak lama setelah pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengetukkan palu tanda paripurna usai, dua orang pria yang berada di depan ruang sidan itu langsung berteriak.

"Selamatkan kehidupan buruh! Sahkan UU BPJS!" teriak salah seorang pria yang berbadan gemuk.

Teriakan serupa juga diteriakkan rekannya yang berbadan lebih kurus. Kontan, para petugas pengamanan dalam DPR segera meringkus kedua pria yang mengaku berasal dari Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) dan mengamankannya.

Para anggota yang baru keluar ruangan pun terlihat  terkejut dan bergegas meninggalkan lantai 3 Gedung Nusantara II. Dua pria itu sebelumnya juga membawa spanduk putih yang berisi tuntutan pengesahan RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"Kalau tidak juga disahkan, turunkan pemerintahan SBY!" seru pemuda gemuk itu lagi sebelum dibekap oleh petugas Pamdal DPR.

RUU BPJS memang dijadwalkan pengesahannya pada masa sidang DPR saat ini. Namun, menjelang penutupan masa sidang, Jumat (8/4/2011) besok, pembahasan RUU BPJS belum juga rampung. Delapan orang menteri yang menjadi wakil pemerintah dalam pembahasan RUU ini "ngambek" karena tidak adanya kata sepakat dengan Pansus RUU BPJS terhadap sejumlah ketentuan. Pimpinan DPR, Priyo Budi Santoso mengatakan, malam ini pihaknya mengundang 8 orang menteri itu untuk membahas kelanjutan RUU BPJS.

Keberadaan UU BPJS dinilai sangat penting sebagai pengatur badan yang akan menyelenggarakan jaminan sosial bagi masyarakat. Sejak tahun 2004, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) telah disahkan. Untuk mengimplementasikan ketentuan UU SJSN, setidaknya dibutuhkan 10 peraturan pemerintah (PP) dan 11 peraturan presiden (Perpres). Namun, saat ini, pemerintah baru membuat PP tentang Dewan Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan Perpres No 44 tahun 2008. SJSN tidak akan bisa dilaksanakan tanpa adanya BPJS. Keempat BPJS yang diamanatkan UU SJSN adalah Jamsostek, Askes, Asabri dan Taspen.

Baca juga: Malam Ini, DPR Putuskan Nasib RUU BPJS

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Nasional
    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Nasional
    Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Nasional
    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Nasional
    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    Nasional
    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Nasional
    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Nasional
    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Nasional
    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Nasional
    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com