JAKARTA, KOMPAS.com — Pimpinan DPR RI dan pimpinan Pansus RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memanggil delapan menteri utusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis (7/4/2011) malam untuk berkonsultasi terkait pembahasan RUU tersebut. Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengatakan, rapat konsultasi ini sangat penting menyusul tak jalannya pembahasan RUU itu dalam sebulan terakhir.
"Saya menyayangkan delapan menteri tersebut menghentikan sepihak pembahasan RUU sebulan terakhir ini. Padahal DPR dituntut untuk menyelesaikan berbagai RUU yang strategis untuk hajat hidup orang baik," katanya dalam rapat paripurna DPR RI, Kamis (7/4/2011).
Politisi Golkar ini pun meninggalkan pesan agar Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai koordinator tim pembahas utusan Presiden tak boleh lagi "mengambek" sehingga pembahasan menjadi mandek. Bahkan, dia mengancam akan meminta Presiden untuk bertindak tegas kepada menteri yang sering menunda-nunda pekerjaannya.
"Oleh karena itu, kita akan bicarakan nanti malam. Kita undang secara khusus 6 sampai 8 menteri dan semua anggota yang berkepentingan untuk menghadiri rapat," tambahnya.
Ketua Pansus RUU BPJS Nizar Shihab berterima kasih karena pimpinan DPR telah mengambil alih fungsi tekanan kepada pemerintah terkait BPJS dengan mengadakan pertemuan nanti malam.
"Insya Allah kami akan bertemu dengan delapan menteri nanti malam. Berkat solusi atau ilmu anggota dewan, konsep tersebut akan kita temukan sehingga BPJS bisa terlaksana," kata Nizar.
Keberadaan UU BPJS dinilai sangat penting sebagai pengatur badan yang akan menyelenggarakan jaminan sosial bagi masyarakat. Sejak tahun 2004, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) telah disahkan. Untuk mengimplementasikan ketentuan UU SJSN, setidaknya dibutuhkan 10 peraturan pemerintah (PP) dan 11 peraturan presiden (perpres). Namun, saat ini, pemerintah baru membuat PP tentang Dewan Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan Perpres No 44 tahun 2008. SJSN tidak akan bisa dilaksanakan tanpa adanya BPJS. Keempat BPJS yang diamanatkan UU SJSN adalah Jamsostek, Askes, Asabri, dan Taspen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.