JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan sejumlah temuannya terkait pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) di pemerintah daerah yang berpotensi tindak pidana korupsi. Sepuluh temuan KPK tersebut merupakan hasil kajian KPK terhadap kebijakan pemerintah daerah pada Januari-Maret 2011.
"Temuan dibagi dalam dua aspek, regulasi dan tatalaksana. Temuan di bidang regulasi ada tiga temuan, di tatalaksana tujuh temuan," ujar Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, M Jassin, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/4/2011).
Ia memaparkan, KPK menemukan, dalam aspek regulasi tidak ada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang secara khusus mengatur pengelolaan bantuan sosial. Tidak terdapat pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun pengelolaan belanja bansos.
"Akibatnya pengelolaan dana bansos di daerah tidak seragam. Contohnya, di Jabar (Jawa Barat) dituangkan dalam Keputusan Gubernur, di Bogor Keputusan Bupati," kata Jassin.
Akibatnya, ia melanjutkan, terdapat perbedaan satu daerah dengan daerah lainnya dalam menentukan sasaran penerima bansos dan kriteria penerima bansos. "Kriteria penerima bansos ada yang disebutkan ada yang tidak. Persyaratan administrasi permohonan Bansos, di Bogor disebutkan, di Jabar tidak. Sampai mekanisme penanggung jawaban ada yang disebutkan, ada yang tidak, pengawaan dan monitoring ada yang tidak disebutkan," papar Jassin.
Regulasi
Selain itu, dalam aspek regulasi, KPK menemukan adanya ketidaksinkronan antara kebijakan Menteri Dalam Negeri dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait bansos.
"Sarannya, Kemendagri harus merevisi surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/277 dengan memperhatikan Permendagri Nomor 13 tahun 1996," lanjut Jassin.
Temuan dalam aspek regulasi lainnya, KPK menemukan tidak adanya ketentuan yang mengatur tentang keadilan dalam pengelolaan dana bansos. "Oleh karena itu kita meminta Mendagri membuat peraturan yang mencantumkan pemenuhan kebutuhan wajib terlebih dahulu sebelum mengalokasikan bansos," ucap Jassin.
Tatalaksana