JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun tiga bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara terhadap mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan, Sjafii Ahmad. Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan berupa rontgen portable di Depkes pada 2007-2008. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Jupriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/4/2011).
Menurut Jupriadi, Sjafii tidak diharuskan membayar uang pengganti karena tidak menikmati hasil pengadaan alat kesehatan tersebut.
"Berdasarkan fakta persidangan terdakwa tidak menikmati hasil dari pengadaan alat rontgen portable maka terdakwa harus dibebaskan dari pembayaran uang pengganti," ujar Jupriadi.
Adapun hal-hal yang memberatkan adalah Sjafii selaku pejabat pemerintah dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Juga mengakibatkan persaingan yang tidak sehat karena melakukan intervensi dalam pengadaan alat.
Sedangkan yang meringankan, Sjafii belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan. Dalam fakta persidangan yang terungkap, Shafii Ajmad dalam kurun waktu 2007-2008 terbukti menerima pemberian uang dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque (MTC) dan Cek Multi Guna BNI sebesar Rp 7,8 miliar dari Komisaris PT Kimia Farma Trading Distribution, Budiarto Maliang.
Pemberian cek tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan alat rontgent portable di Depkes sebanyak 37 unit dengan anggaran Rp 18,5 miliar. Tujuannya agar PT KFTD menjadi rekanan Depkes. Sjafii sengaja mengarahkan proses pengadaan alat kesehatan sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 9,48 miliar.
Sebelumnya, JPU yang dipimpin Agus Salim menuntut Sjafii dengan 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia juga dituntut membayar kerugian negara Rp 30 juta. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan berupa rontgen dan portable untuk pelayanan puskesmas daerah tertinggal pada 2007. Menurut Agus, Sjafii terbukti menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri yang menyebabkan kerugian negara serta menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatannya. Perbuatannya tersebut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 11 Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.