Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Sekjen Depkes Divonis 3 Tahun

Kompas.com - 04/04/2011, 14:01 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis tiga tahun tiga bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara terhadap mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan, Sjafii Ahmad. Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan berupa rontgen portable di Depkes pada 2007-2008. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Jupriadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/4/2011).

Menurut Jupriadi, Sjafii tidak diharuskan membayar uang pengganti karena tidak menikmati hasil pengadaan alat kesehatan tersebut.

"Berdasarkan fakta persidangan terdakwa tidak menikmati hasil dari pengadaan alat rontgen portable maka terdakwa harus dibebaskan dari pembayaran uang pengganti," ujar Jupriadi.

Adapun hal-hal yang memberatkan adalah Sjafii selaku pejabat pemerintah dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Juga mengakibatkan persaingan yang tidak sehat karena melakukan intervensi dalam pengadaan alat.

Sedangkan yang meringankan, Sjafii belum pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan. Dalam fakta persidangan yang terungkap, Shafii Ajmad dalam kurun waktu 2007-2008 terbukti menerima pemberian uang dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque (MTC) dan Cek Multi Guna BNI sebesar Rp 7,8 miliar dari Komisaris PT Kimia Farma Trading Distribution, Budiarto Maliang.

Pemberian cek tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan alat rontgent portable di Depkes sebanyak 37 unit dengan anggaran Rp 18,5 miliar. Tujuannya agar PT KFTD menjadi rekanan Depkes. Sjafii sengaja mengarahkan proses pengadaan alat kesehatan sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 9,48 miliar.

Sebelumnya, JPU yang dipimpin Agus Salim menuntut Sjafii dengan 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia juga dituntut membayar kerugian negara Rp 30 juta. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan berupa rontgen dan portable untuk pelayanan puskesmas daerah tertinggal pada 2007. Menurut Agus, Sjafii terbukti menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri yang menyebabkan kerugian negara serta menerima hadiah yang berkaitan dengan jabatannya. Perbuatannya tersebut melanggar Pasal 3 juncto Pasal 11 Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Nasional
    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Nasional
    Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Nasional
    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Nasional
    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    Nasional
    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Nasional
    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Nasional
    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Nasional
    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Nasional
    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com