Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Perlu Pembuktian Terbalik

Kompas.com - 10/02/2011, 22:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Boediono, dalam laporan pertamanya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terkait dengan tugasnya membantu mengawasi dan mengoordinasi pengungkapan kasus Gayus Tambunan, akhir pekan lalu, meminta agar Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara RI melakukan secara optimal pembuktian terbalik terhadap harta kekayaan para pelaku korupsi.

Harta kekayaan mantan pegawai pajak Gayus Tambunan merupakan salah satu kasus yang memiliki peluang besar bisa dioptimalkan untuk ditarik kembali, untuk negara melalui pengadilan. Namun, peluang pembuktian terbalik itu bukan hanya kasus Gayus. Kasus-kasus korupsi lainnya diharapkan dapat dioptimalkan pula oleh Kejaksaan dan Polri.

Demikian disampaikan Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Kuntoro Mangkusubroto, kepada Kompas, seusai menemani Wakil Presiden Boediono pada uji coba telepresence di Ruang Situasi, di halaman Kantor Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Jakarta, Kamis (10/2/2011).

"Salah satunya yang penting dalam laporan itu adalah agar pembuktian terbalik benar-benar bisa dimanfaatkan oleh Kejaksaan Agung dan Polri. Sebab, menurut Undang-Undang Pencucian Uang (Pencegahan, Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang), peluang pembuktian terbalik bisa dilakukan oleh majelis hakim di pengadilan," kata Kuntoro.

Menurut Kuntoro, kasus yang mempunyai peluang untuk pembuktian terbalik bukan hanya kasus Gayus, akan tetapi juga kasus-kasus lainnya. "Artinya, peluang itu harus dipergunakan sebaik-baiknya. Jadi, kami minta supaya Kejaksaan dan Polri merumuskannya dalam tuntutan dan dakwaan," ujar Kuntoro.

Baru kasus Bahasyim

Secara terpisah, Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, membenarkan peluang di Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menarik kembali kekayaan negara yang diduga telah dikorupsi oleh para pelaku korupsi.

"Dalam laporan itu, memang supaya digunakan metode pembuktian terbalik untuk kasus Gayus dan kasus-kasus lainnya. Contohnya, kasus Bahasyim Assifie yang sudah diputus kemarin," ungkap Denny.

Menurut Denny, kekayaan negara yang harus ditarik kembali dari kasus Gayus tercatat sebesar Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar lagi serta lainnya. Tentu, kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang harus dimaksimalkan. "Gayus sendiri setidaknya ada sejumlah kasus yang menyertainya. Selain dua kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, juga ada kasus lain, yaitu kasus pajak dan tindak pidana umum seperti pemalsuan paspor di Imigrasi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

    Nasional
    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

    Nasional
    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

    BrandzView
    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

    Nasional
    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

    Nasional
    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

    Nasional
    Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

    Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com