Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Perlu Pembuktian Terbalik

Kompas.com - 10/02/2011, 22:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Presiden Boediono, dalam laporan pertamanya kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, terkait dengan tugasnya membantu mengawasi dan mengoordinasi pengungkapan kasus Gayus Tambunan, akhir pekan lalu, meminta agar Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara RI melakukan secara optimal pembuktian terbalik terhadap harta kekayaan para pelaku korupsi.

Harta kekayaan mantan pegawai pajak Gayus Tambunan merupakan salah satu kasus yang memiliki peluang besar bisa dioptimalkan untuk ditarik kembali, untuk negara melalui pengadilan. Namun, peluang pembuktian terbalik itu bukan hanya kasus Gayus. Kasus-kasus korupsi lainnya diharapkan dapat dioptimalkan pula oleh Kejaksaan dan Polri.

Demikian disampaikan Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Kuntoro Mangkusubroto, kepada Kompas, seusai menemani Wakil Presiden Boediono pada uji coba telepresence di Ruang Situasi, di halaman Kantor Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4), Jakarta, Kamis (10/2/2011).

"Salah satunya yang penting dalam laporan itu adalah agar pembuktian terbalik benar-benar bisa dimanfaatkan oleh Kejaksaan Agung dan Polri. Sebab, menurut Undang-Undang Pencucian Uang (Pencegahan, Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang), peluang pembuktian terbalik bisa dilakukan oleh majelis hakim di pengadilan," kata Kuntoro.

Menurut Kuntoro, kasus yang mempunyai peluang untuk pembuktian terbalik bukan hanya kasus Gayus, akan tetapi juga kasus-kasus lainnya. "Artinya, peluang itu harus dipergunakan sebaik-baiknya. Jadi, kami minta supaya Kejaksaan dan Polri merumuskannya dalam tuntutan dan dakwaan," ujar Kuntoro.

Baru kasus Bahasyim

Secara terpisah, Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, membenarkan peluang di Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menarik kembali kekayaan negara yang diduga telah dikorupsi oleh para pelaku korupsi.

"Dalam laporan itu, memang supaya digunakan metode pembuktian terbalik untuk kasus Gayus dan kasus-kasus lainnya. Contohnya, kasus Bahasyim Assifie yang sudah diputus kemarin," ungkap Denny.

Menurut Denny, kekayaan negara yang harus ditarik kembali dari kasus Gayus tercatat sebesar Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar lagi serta lainnya. Tentu, kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang harus dimaksimalkan. "Gayus sendiri setidaknya ada sejumlah kasus yang menyertainya. Selain dua kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, juga ada kasus lain, yaitu kasus pajak dan tindak pidana umum seperti pemalsuan paspor di Imigrasi," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Nasional
    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Nasional
    Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Nasional
    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Nasional
    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Nasional
    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    Nasional
    Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

    Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

    Nasional
    Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

    Nasional
    Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

    Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

    Nasional
    Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

    Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

    Nasional
    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

    Nasional
    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

    Nasional
    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

    Nasional
    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com