JAKARTA, KOMPAS.com - Muhamad Misbakhun, anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) hingga Senin (26/4/2010) pukul 23.00 WIB masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Ternyata, Misbakhun langsung ditahan oleh Bareksrim Polri.
"Beliau ditahan," ujar penasihat hukum Misbakhun, Zainudin Paru, melalui pesan singkat. Misbakhun sebelumnya dijadikan tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen pendukung L/C fiktif PT Selalang Prima Internasional.
Misbakhun dijerat dengan Pasal 264 ayat 1 dan 263 ayat 1 KUHP terkait pemalsuan dokumen. Misbakhun ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri, Jumat lalu. Misbakhun adalah tersangka keeenam dalam kasus itu setelah Robert Tantular, Linda Wangsa Dinata (Kepala bank Century cabang Senayan), Khrisna Jagateesen (Direktur Treasury Century), Hermasnus Hasan Muslim (mantan Dirut Century), Franky Ongkowidjojo (Direktur PT Selalang Prima Internasional). vanroy pakpahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.