Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Panjang Menuju SKPP...

Kompas.com - 24/11/2009, 11:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) sebagai jalan keluar penyelesaian berkas perkara dugaan pemerasan, penyuapan, dan penyalahgunaan wewenang dengan tersangka Wakil (nonaktif) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah tidak serta merta dilakukan begitu saja.

Penerbitan SKPP membutuhkan proses yang panjang. Beginilah prosesnya. Pertama, karena berkas perkara Chandra sudah dinyatakan lengkap secara formal maupun material, maka jaksa meminta kepada penyidik agar Chandra beserta barang buktinya diserahkan ke kejaksan dalam waktu dua hari. Setelah itu, jaksa menentukan apakah kasus ini layak atau tidak diteruskan ke pengadilan. "Jadi nanti jaksa akan bersikap," ujarnya kepada para wartawan, Selasa (24/11) di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Dari sini, jaksa akan mengeluarkan P16a. Seterusnya, empat jaksa dari Kejagung, 2-4 jaksa dari Kejati, serta 4 jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan memformulasikan apakah perkara Chandra layak atau tidak diajukan ke pengadilan. "Saya lalu akan memberikan dua petunjuk, apakah perbuatan yang dilakukan ada unsur maksud atau sengaja. Unsur ini krusial dalam Pasal 12 e dan pasal 23. Ini yang paling sulit. Kalau diibaratkan, dalamnya air bisa diduga, tapi dalamnya hati? Jaksa harus merumuskan apakah tersangka itu bisa dirumuskan bertanggung jawab terhadap perbuatan yang disangkakan," ujar Hendarman.

Hendarman melanjutkan, "Kalau jaksa tidak dapat merumuskan, maka baru diusulkan secara berjenjang dari Kejati, Jampidsus, dan saya untuk memerintahkan penghentian penuntutan itu. Jadi itu prosesnya."

Sebaliknya, jika jaksa berpendapat bahwa berkas Chandra layak diteruskan ke pengadilan, Hendarman baru akan menentukan apakah berkas tersebut dapat dikesampingkan demi kepentingan umum sesuai dengan Pasal 35 UU 16/2004 tentang Kejagung. Menurut Hendarman, proses tersebut minimal memakan waktu 14 hari, dan maksimal hingga berkas tersebut kedaluarsa.

Sementara itu, terkait deponering yang menjadi hak Jaksa Agung, Hendarman enggan berkomentar banyak. "Sekarang bicara SKPP dulu," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com