JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Penata Laksana Rumah Tangga atau PLRT sudah masuk dalam program legislasi nasional DPR 2010-2014. Masyarakat berharap DPR dapat segera mewujudkan dasar hukum penata laksana rumah tangga (PLRT) untuk menaikkan daya tawar tenaga kerja Indonesia di negara penempatan.
Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah mengatakan hal ini di Jakarta, Jumat (20/11). Migrant CARE adalah organisasi nonpemerintah yang fokus membela hak buruh migran.
"Pengesahan RUU pembantu rumah tangga akan menjadi modal baru bagi Indonesia untuk menaikkan daya tawar di negara tujuan PRT migran. Kami berharap banyak DPR dapat meloloskan undang-undang ini," ujar Anis.
Migrant CARE bersama Jaringan Nasional Advokasi (Jala) PRT, Serikat Buruh Migran In donesia (SBMI), dan Serikat PRT Tunas Mulia, bergabung dalam Jaringan Kerja Layak PRT. Mereka berkampanye tentang orang yang bekerja di sektor domestik juga membutuhkan standar.
Secara terpisah, Anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka mengatakan, Indonesia semestinya segera meratifikasi konvensi perlindungan buruh migran 1990. Ratifikasi tersebut memiliki arti besar bagi upaya Indonesia meminta perlindungan negara tujuan bagi tenaga kerja Indonesia.
"Indonesia butuh konvensi itu untuk menjadi payung hukum bagi perlindungan TKI," ujar Rieke.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.