Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Presiden Aneh dan Cenderung Lepas Tangan

Kompas.com - 01/11/2009, 18:39 WIB

SURABAYA,KOMPAS.com - Kebijakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk tidak campur tangan dalam substansi hukum penahanan Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah dinilai aneh. Presiden harus segera menangguhkan penahanan kedua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut karena argumentasi penahanan sama sekali tak beralasan.

Demikian penuturan dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Herlambang Perdana Wiratman, Minggu (1/11) di Surabaya. "Selaku eksekutif yang merupakan atasan langsung Kejaksaan dan Kepolisian, Presiden punya wewenang. Karena itu, agar tak ada dugaan rekayasa maka penangguhan penahanan harus segera dilakukan," ujarnya.

Menurut Herlambang, jika Presiden memiliki keberanian lebih, proses pemidanaan sebenarnya bisa dihentikan. Masalahnya, persangkaan tentang penyalahgunaan wewenang Bibit dan Chandra terkait pencekalan adalah ranah pengadilan tata usaha negara atau administrasi dan bukan pidana.

"Kalau surat pencekalan bersifat final individual pada seseorang seharusnya yang ribut adalah orang yang kena cekal. Tapi dalam masalah ini yang ribut kok justru Kepolisian," papar Herlambang.

Sementara itu, setelah tuduhan pemerasan yang dilakukan Bibit dan Chandra dihapus, praktis argumentasi penahanan mereka tak ada. Artinya, jika mereka tetap ditahan maka Kepolisian telah melakukan rekayasa.

"Saya sangat sependapat dengan gagasan banyak pihak soal penangguhan penahanan atau abolisi. Banyak orang saat ini bersedia menjadi jaminan penangguhan. Agak aneh bila Bibit dan Chandra yang setiap saat bisa dan bersedia dipanggil Kepolisian justru ditakutkan akan menghilangkan barang bukti," kata Herlambang.

Lepas tangan

Secara terpisah Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Hadi Utomo di sela Musyawarah Daerah Luar Biasa Partai Demokrat di Surabaya mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tak akan masuk dalam ranah substansi hukum terkait penahanan Bibit dan Chandra oleh Kepolisian.

Menurut Hadi, Presiden tak akan pernah ikut campur tangan berkaitan dengan masalah substansi hukum. Tapi, kalau ada masalah antar lembaga, maka Presiden akan ikut membantu menyelesaikan.

"Bahkan Presiden mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi harus tetap dipertahankan, beliau akan maju pertama kali jika ada siapapun yang menggagalkan KPK. Kita serahkan pada aparat hukum yang menangani masalah tersebut," ucapnya.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Prabowo Akui Cita-Citanya Adalah Jadi Presiden: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Tri Suci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Waketum Golkar Ingin Tanya Airlangga Kenapa Bobby Akhirnya Masuk Gerindra

Nasional
Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Bicara soal Rekonsiliasi, JK Sebut Tetap Ada yang Jadi Oposisi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

[POPULER NASIONAL] Jalan Berliku Anies Menuju Pilkada Jakarta | Mahfud soal Pentingnya Pemikiran Megawati

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com