JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) semakin sulit mensosialisasikan hasil amandemen UUD 1945 kepada publik sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-undang. Ini akibat semakin berkurangnya anggota MPR dalam periode 2004-2009 yang terlibat dalam perumusan amandemen UUD 1945 .
"Sekarang ini sosialisasi (UUD 1945 ) sulit dilakukan karena anggota MPR yang terlibat dalam perubahan UUD 1945 semakin berkurang. Dulu anggota (MPR) yang terlibat masih cukup," ucap Wakil Ketua MPR Lukman Hakim saat silaturahmi Forum Kostitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Senin (19/10).
Lukman menjelaskan, untuk mensosialisasikan amandemen UUD 1945 diperlukan anggota MPR yang mampu menjelaskan dengan baik latar belakang disusunnya setiap pasal dalam konstitusi, bukan hanya menjelaskan kata-kata dalam pasal.
"Perlu dijelaskan latar belakang kenapa suatu pasal lahir sehingga masyarakat bisa menangkap roh dari konstitusi," terang dia. Karena itu, keberadaan Forum Konstitusi yang bertugas menyosialisasikan konstitusi sangat membantu tugas MPR.
Menurut politisi partai PPP tersebut, dengan adanya perubahan UUD 1945 , masyarakat dapat menafsirkan konstitusi. Namun, jika terjadi sengketa dalam penafsiran, disitulah peran MK menyelesaikannya. "Jika terjadi sengketa, MK lalu menjadi penafsir tunggal. Tapi jika tidak ada sengketa, masyarakat bebas menafsirkan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.