JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi akhirnya menyita sejumlah dokumen dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/10) sore, setelah Jumat (16/10) lalu menundanya.
Penyitaan ini terkait penyalahgunaan wewenang dan penyuapan dua pimpinan KPK nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.
"Benar," ujar Direktur III Tipikor Mabes Polri Brigjen Pol Jovianus Mahar ketika dikonfirmasi wartawan tentang penyitaan tersebut melalui telepon di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/10).
"Seluruhnya (kasus penyalahgunaan wewenang dan suap)," lanjutnya.
Menurut dia, dokumen itu untuk melengkapi berkas pemeriksaan Chandra dan Bibit. Dia juga membenarkan dokumen yang akan diminta adalah dokumen yang masuk dalam daftar 36 dokumen yang diserahkan Polri ke KPK beberapa hari lalu. Namun, dia menolak menyebutkan dokumen mana saja yang sudah diperoleh.
"Nanti kalau sudah selesai. Ini kan sedang berjalan," tuturnya.
Ke-36 dokumen yang akan disita Polri, yaitu:
1. Buku register tahun 2008 s/d 2009 (sewaktu Ary Muladi dan Eddy Soemarsono berkunjung).
2. Surat panggilan No spgl-1669/23/IX/2008 Tanggal 9 September 2008.
3. Surat panggilan No spgl-1740/23/IX/2008 Tanggal 25 September 2008.