Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita Sejumlah Dokumen di KPK

Kompas.com - 19/10/2009, 17:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi akhirnya menyita sejumlah dokumen dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (19/10) sore, setelah Jumat (16/10) lalu menundanya.

Penyitaan ini terkait penyalahgunaan wewenang dan penyuapan dua pimpinan KPK nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.

"Benar," ujar Direktur III Tipikor Mabes Polri Brigjen Pol Jovianus Mahar ketika dikonfirmasi wartawan tentang penyitaan tersebut melalui telepon di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/10).

"Seluruhnya (kasus penyalahgunaan wewenang dan suap)," lanjutnya.

Menurut dia, dokumen itu untuk melengkapi berkas pemeriksaan Chandra dan Bibit. Dia juga membenarkan dokumen yang akan diminta adalah dokumen yang masuk dalam daftar 36 dokumen yang diserahkan Polri ke KPK beberapa hari lalu. Namun, dia menolak menyebutkan dokumen mana saja yang sudah diperoleh.

"Nanti kalau sudah selesai. Ini kan sedang berjalan," tuturnya.

Ke-36 dokumen yang akan disita Polri, yaitu:

1. Buku register tahun 2008 s/d 2009 (sewaktu Ary Muladi dan Eddy Soemarsono berkunjung).

2. Surat panggilan No spgl-1669/23/IX/2008 Tanggal 9 September 2008.

3. Surat panggilan No spgl-1740/23/IX/2008 Tanggal 25 September 2008.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Anggota DPR-nya Minta 'Money Politics' Dilegalkan, PDI-P: Cuma Sarkas

Anggota DPR-nya Minta "Money Politics" Dilegalkan, PDI-P: Cuma Sarkas

Nasional
Duit Rp 5,7 Miliar Ditjen Holtikultura Kementan Diduga Dipakai untuk Keperluan SYL

Duit Rp 5,7 Miliar Ditjen Holtikultura Kementan Diduga Dipakai untuk Keperluan SYL

Nasional
Pengamat Nilai Ada Niat Menjaga Kekuasaan yang Korup di Balik Revisi UU Penyiaran

Pengamat Nilai Ada Niat Menjaga Kekuasaan yang Korup di Balik Revisi UU Penyiaran

Nasional
Istana Beri Santunan untuk Warga yang Terdampak Hempasan Heli Jokowi

Istana Beri Santunan untuk Warga yang Terdampak Hempasan Heli Jokowi

Nasional
Profil Juri Ardiantoro, Timses Prabowo-Gibran yang Jadi Stafsus Jokowi

Profil Juri Ardiantoro, Timses Prabowo-Gibran yang Jadi Stafsus Jokowi

Nasional
Pimpinan Komisi II DPR Sebut 70 Persen Komisioner KPU Se-Indonesia 'Tidak Layak Pakai'

Pimpinan Komisi II DPR Sebut 70 Persen Komisioner KPU Se-Indonesia "Tidak Layak Pakai"

Nasional
Bahas Kerja Sama Keamanan dengan Turkiye, Menko Polhukam Bicara Penanggulangan Terorisme hingga Kepolisian

Bahas Kerja Sama Keamanan dengan Turkiye, Menko Polhukam Bicara Penanggulangan Terorisme hingga Kepolisian

Nasional
Kunjungan ke Sultra, Komisi III DPR Ingin Cek Dugaan Praktik Mafia Tambang Ilegal

Kunjungan ke Sultra, Komisi III DPR Ingin Cek Dugaan Praktik Mafia Tambang Ilegal

Nasional
Soal Revisi UU MK, Disebut 'Jurus Mabuk' Politisi Menabrak Konstitusi

Soal Revisi UU MK, Disebut "Jurus Mabuk" Politisi Menabrak Konstitusi

Nasional
SYL Disebut “Pasang Badan” jika Petinggi Nasdem Minta Pejabat Kementan Dicopot

SYL Disebut “Pasang Badan” jika Petinggi Nasdem Minta Pejabat Kementan Dicopot

Nasional
Muhammadiyah Surati Jokowi, Minta Pansel Capim KPK Dibentuk Proporsional

Muhammadiyah Surati Jokowi, Minta Pansel Capim KPK Dibentuk Proporsional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com