JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (25/8), menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN) Jawa Timur pada 2002-2003.
Satu tersangka tersebut adalah mantan Dirut PT PGN yang berinisial WMP. "Perkembangan kasus kemarin (korupsi PGN) sudah kita tingkatkan ke penyidikan, yaitu ada satu tersangka baru," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/8).
Lebih lanjut Johan mengatakan, KPK Selasa ini telah menjadwalkan pemeriksaan ke salah seorang anggota Komite Badan Pengatur Hilir Migas yang statusnya telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK beberapa waktu yang lalu yaitu, Trijono. Dia diperiksa untuk menjadi saksi atas dua tersangka baru tersebut.
Ditetapkannya dua tersangka baru itu, menurut Johan, merupakan hasil dari pengembangan terhadap kasus PGN Jawa Timur. Adapun pasal yang akan disangkakan oleh KPK kepada dua orang tersebut, menurut Johan adalah, pasal 12 huruf E, pasal 15 ayat 1 UU No. 31/1999.
Hingga saat ini, kata Johan jumlah kerugian atas kasus tersebut masih dalam proses pendataan. Karenanya, Johan mengaku belum mengetahui jumlah pasti kerugian yang ditimbulkan dari kasus PGN tersebut.
"Nilainya belum ada. Saya belum tahu. Ini kan ada proyek pembangunan jaringan (pipanisasi gas). Jadi modusnya sama dengan Bank Jabar. Mereka mengumpulkan uang dari cabang-cabang PGN. Dari PGN sana PGN sini bukan dari rekanan tapi dari PGN-PGN cabang," ujarnya.
Kasus PGN Jawa Timur bermula dari krisis kebutuhan gas di Jawa Timur tahun 2002-2003. Untuk mengatasi hal tersebut PGN melakukan proyek pipanisasi yang akan memberikan pasokan gas sebanyak 420 juta kubik perharinya.
Gas itu kemudian dialirkan ke perusahaan listrik negara wilayah Gresik sebesar 72 persen, PGN untuk industri sebesar 14 persen dan Petro Kimia Gresik sebesar 14 persen. Saat ini Trijono sudah menjalani persidangan dan dituntut 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.