Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden dan TNI Harus Tahu Aturan

Kompas.com - 22/08/2009, 18:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono maupun institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI), khususnya TNI Angkatan Darat, keduanya diminta paham sekaligus menaati aturan undang-undang (UU) yang ada sehingga rencana pelibatan militer dalam upaya perburuan dan penanganan terorisme tidak dilakukan serampangan atau melenceng dari ketentuan.

Penilaian itu disampaikan Anggota Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi, Letjen (Purn) Agus Widjojo kepada Kompas, Sabtu (22/8). Agus meminta presiden dan TNI terlebih dahulu mempelajari lebih rinci isi pasal 7 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Jika ayat kedua dari pasal itu memang mengatur tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), salah satunya untuk mengatasi aksi terorisme, Agus mengingatkan dalam ayat ketiga disebutkan OMSP hanya bisa dijalankan dengan didasari kebijakan dan keputusan politik negara. "Jadi presiden atau pihak lain jangan cuma ngomong saja militer bisa dilibatkan. Silakan, tapi presiden harus keluarkan dahulu keputusan politiknya. Entah berbentuk Keputusan Presiden atau Peraturan Pemerintah. Kalau mau menggunakan tentara harus sesuai konstitusi. Jangan nanti malah mengorbankan TNI," ujar Agus.

Nantinya keputusan politik itu tambah Agus, berisi rincian kewenangan apa saja yang akan diberikan dan bisa dilakukan oleh TNI dalam menangani masalah terorisme, termasuk juga tenggat waktu pemberlakuan kewenangan tersebut. Menurutnya, paling ideal TNI hanya diberi waktu enam bulan. Setelah itu dilakukan evaluasi untuk menentukan apakah kewenangan yang diberikan akan diperpanjang kembali. Dengan begitu keterlibatan militer dalam penanganan masalah keamanan macam kasus terorisme seperti itu tidak berlangsung berlarut-larut sehingga malah bisa menimbulkan persoalan baru.

Agus juga mengingatkan, tentara di negara mana pun tidak pernah dirancang atau dilatih untuk menjalankan fungsi penegakan hukum. Hal itu tetap menjadi kewenangan kepolisian. Dengan begitu, militer tidak punya kewenangan menangkap, seperti selama ini diklaim sejumlah kalangan bisa dan boleh dilakukan TNI. Jadi harus tegas maunya seperti apa. Hanya dengan begitu TNI bisa terlindungi ketika mereka ditugaskan untuk masuk ke dalam wilayah keamanan dalam negeri di masa damai. "Jangan malah TNI disuruh bergerak sendiri, apalagi sampai minta-minta untuk dilibatkan. Memangnya dia merasa lebih jago?" ujar Agus.

Seperti diwartakan, beberapa waktu sebelumnya Markas Besar TNI Angkatan Darat melalui Kepala Dinas Penerangannya, Brigjen Christian Zeboa, menegaskan institusinya memiliki kemampuan-kemampuan tempur, intelijen, dan penjinakan bahan peledak, yang sayang jika dibiarkan dalam kondisi idle seperti sekarang. "Enggak usah pakai minta-minta segala. Yang sekarang ini sudah benar. Pemerintah memakai kewenangan polisi dalam menangani masalah dan isu terorisme. Sekarang tinggal bagaimana meningkatkan kemampuan polisinya. Intelijen pun boleh terlibat tapi tetap berkoordinasi," tambah Agus.

Agus juga mengingatkan jangan sampai terjadi lagi prajurit TNI dikorbankan akibat pengambilan keputusan atau kebijakan yang salah, seperti pernah terjadi dalam kasus pembunuhan Ketua Dewan Presidium Adat Papua Theys Huai Eluay pada tahun 2001. Saat itu kemudian diketahui adanya keterlibatan satu tim pasukan elite Komando Pasukan Khusus TNI AD (Kopassus). Mereka kemudian, menurut Agus, diadili dan dinyatakan bersalah lalu dihukum. Dengan begitu, dia mengingatkan jangan sampai hal serupa terulang dan kembali memakan korban prajurit TNI di lapangan.

Agus juga mengkritik pernyataan sejumlah pihak terkait isu ini, yang menurutnya sudah di luar konteks dan melihat aturan secara sepotong-sepotong. Jadi sekali lagi, sekarang ini masalahnya bukan siapa paling jago. Apa polisi atau Kopassus. Tapi siapa punya kewenangan. "Memangnya kalau misalnya Menteri Kesehatan ikut turun tangan menangani terorisme bisa seperti itu? Tidak bisa kan. Bukan kewenangan dia," ujar Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com