JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah menggelar rapat pleno hampir 12 jam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan untuk menunda pengumuman pembagian kursi dan caleg terpilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Rencananya, KPU akan mengumumkan caleg terpilih pada Senin (24/8) pukul 13.00. "Senin kami akan mengumumkan hasilnya," kata anggota KPU Andi Nurpati, seusai rapat pleno KPU, di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/8) malam.
Sebenarnya dalam rapat pleno ini, KPU telah memutuskan untuk merevisi Surat Keputusan KPU nomor 259/2009 tentang penetapan caleg terpilih yang dikeluarkan tanggal 24 Mei 2009. Malam ini, KPU juga telah menyelesaikan pembagian kursi sesuai penghitungan tahap II dan tahap III serta melakukan penetapan caleg terpilih.
Namun, menurut Andi, Sekjen KPU masih perlu membereskan masalah administrasi serta melakukan kroscek data ulang yang dilakukan dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Penetapan sudah, tetapi masih perlu membenahi masalah administrasi," cetusnya.
Selain itu, KPU juga memutuskan untuk menindaklanjuti berbagai putusan Mahkamah Konstitusi hasil Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mengubah perolehan kursi partai atau caleg terpilih di beberapa tempat. Di antaranya, 1 kursi di Provinsi Nangro Aceh Darussalam, 1 kursi di Sulawesi Tenggara, dan 1 kursi di Bengkulu.
"Ada juga 2 partai di Jawa Tengah, yaitu PDIP dan PPP, Sumatera Selatan yaitu PPP, dan Sulawesi Selatan yang memenangkan Partai Hanura," cetusnya.
Lebih jauh Andi mengatakan penetapan ini tanpa menyertakan hasil pemilu di beberapa daerah yang diperintahkan untuk melakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang sesuai putusan MK. Seperti, Nias Selatan, Kepulauan Riau, Riau, dan Lampung.
"Kami memang akan menggelar pleno dua kali. Tetapi, SK revisi ini akan keluar satu kali saja setelah proses penghitungan dan pemungutan suara ulang itu selesai dan putusan MK final nanti," jelasnya.
Rapat pleno malam ini memang tidak dihadiri oleh tiga Komisioner, yaitu I Gusti Putu Artha, Endang Sulastri, dan Sri NuryaNti. Namun, menurut KPU hasil pleno ini telah dinyatakan sah atau kuorum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.