Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Indonesia Belum Terlindungi

Kompas.com - 22/07/2009, 19:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hari Anak Nasional 23 Juli sudah diperingati berulang kali. Namun, nasib anak Indonesia masih belum juga membaik karena anak-anak Indonesia belum terlindungi. Masih banyak kasus kekerasan yang mendera anak-anak Indonesia. Hal itu dikemukakan oleh Direktur Pemberdayaan Hukum dan Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Dhoho Ali Sastro di Jakarta, Rabu (22/7).

Pasal 16 UU Nomor 23 Tahun 2002 menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan dan atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi. Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum. Kalaupun harus menghadapi penangkapan, penahanan, atau pemidanaan penjara, kesemuanya itu harus ditempuh sebagai upaya yang paling akhir.

Terhadap anak-anak yang dirampas kebebasannya, mereka berhak untuk mendapatkan perlakukan secara manusiawi dan ditempatkan secara terpisah dari orang dewasa. Mereka berhak membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang obyektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum. 

"Pada kasus 10 anak bandara yang didakwa bermain judi, apakah pantas mereka disidangkan? Mereka itu hanya bermain-main. Pada kasus ini polisi menerapkan kewenangan yang dimilikinya tanpa belas kasihan. Hati polisi betul-betul dingin ketika mereka menangkap dan menahan anak-anak ini tanpa pernah sedikit pun memiliki kepedulian bahwa penahanan yang dilakukan oleh anak-anak ini adalah sesuatu yang eksesif dan tidak perlu," kata Dhoho.

Pelaksanaan kewenangan tanpa perspektif perlindungan anak juga terjadi pada kasus GA. GA adalah seorang bocah perempuan berusia 14 tahun yang diperkosa hingga hamil dan melahirkan, sedangkan pemerkosanya bebas tidak ditahan. Dalam kasus GA, polisi tidak melakukan tindakan apa pun selain melakukan tugasnya secara formal prosedural, memanggil saksi, memeriksa saksi, dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan.

"Polisi gagal dalam menyentuh aspek substansial dalam suatu proses hukum yang mereka jalankan. Upaya pencarian pelaku yang sebenarnya menjadi urusan polisi tidak dilakukan sama sekali," kata Dhoho.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Soal Polemik UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

KPK Duga Negara Rugi Ratusan Miliar Rupiah akibat Korupsi di PT PGN

Nasional
Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Berbagai Alasan Elite PDI-P soal Jokowi Tak Diundang ke Rakernas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com