Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 4 Tahun Penjara, Danny Setiawan Terima

Kompas.com - 30/06/2009, 18:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara. Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada dua mantan pejabat Pemprov Jabar lainnya, Wahyu Kurnia dan Ijuddin Budyana.

"Menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama seperti diancam Pasal 2 ayat 1 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Moefri membacakan vonis ketiga terpidana di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6).

Majelis Hakim juga mewajibkan ketiganya membayar uang pengganti kerugian negara, yaitu Danny Setiawan sebesar Rp 2,8 miliar, Wahyu Kurnia Rp 1,3 miliar, dan Ijuddin Budyana Rp 385 juta.

Hakim anggota Anwar mengatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan penunjukan dan pemilihan langsung terhadap tiga perusahaan sebagai rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat di Pemprov Jabar.

Perusahaan itu adalah PT Istana Sarana Raya, PT Traktor Nusantara, dan PT Setia Jaya Mobilindo. "Ini melanggar Pasal 3 Keppres No 80 tahun 2003, tidak memenuhi prinsip pengadaan barang dan jasa, yaitu prinsip bersaing atau terbuka (tender), dan prisip adil," ujar Anwar.

Selain itu, akibat penunjukan langsung tersebut, ditambahkan Anwar, ketiga terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan perusahaan, yaitu ketiga rekanan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 72 miliar.

Anwar menjelaskan, Danny Setiawan dalam proyek pengadaan itu menerima Rp 2,5 miliar, yaitu sebesar Rp 1,5 miliar dari Yusuf Setiawan, Direktur PT Setia Jaya Mobilindo; dan Rp 1 miliar dari Hengky Samuel Daud, Direktur PT Istana Sarana Raya.

Terpidana Wahyu Kurnia yang waktu itu menjabat Kepala Biro perlengkapan menerima Rp 1,5 miliar dari Susilo Dwi Pantoro, pegawai PT Setia Jaya Mobilindo; dan Rp 100 juga dari Hengky Samuel Daud.

Terpidana Ijuddin Budyana, mantan Kabiro Pengendalian Program, menerima Rp 375 juta dari Didi Santoso, pegawai PT Setia Jaya Mobilindo; dan Rp 10 juta dari Henky Samuel Daud.

"Sudah ada niatan dan kehendak batin dari para terdakwa untuk memberikan pekerjaan kepada ketiga perusahaan secara melawan hukum (penunjukan langsung)," ujar anggota Hakim I Made Hendra. Sebaliknya, lanjut Made Hendra, para terdakwa menerima sejumlah uang dari para rekanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puncak Perayaan Hari Lansia Nasional 2024 Bakal Digelar di Aceh Utara

Puncak Perayaan Hari Lansia Nasional 2024 Bakal Digelar di Aceh Utara

Nasional
Sindir Impor Beras, Megawati: Dibuat Sedemikian Rupa, sepertinya Kekurangan Terus

Sindir Impor Beras, Megawati: Dibuat Sedemikian Rupa, sepertinya Kekurangan Terus

Nasional
17 Sikap PDI-P Hasil Rakernas, Mandatkan Kembali Megawati Jadi Ketua Umum

17 Sikap PDI-P Hasil Rakernas, Mandatkan Kembali Megawati Jadi Ketua Umum

Nasional
Sindir Puan dan Risma, Megawati: Penggede Partai Lama-lama Tambah Cengeng

Sindir Puan dan Risma, Megawati: Penggede Partai Lama-lama Tambah Cengeng

Nasional
Anggota DPR Komisi III: Kapolri dan Jaksa Agung Perlu Duduk Bersama Telusuri Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88

Anggota DPR Komisi III: Kapolri dan Jaksa Agung Perlu Duduk Bersama Telusuri Isu Penguntitan Jampidsus oleh Densus 88

Nasional
Penutupan Rakernas PDI-P, Megawati Sebut Sudah Beri Tugas untuk Ahok

Penutupan Rakernas PDI-P, Megawati Sebut Sudah Beri Tugas untuk Ahok

Nasional
PDI-P Putuskan Hanya Jalin Kerja Sama Politik dengan Pihak yang Tingkatkan Kualitas Demokrasi

PDI-P Putuskan Hanya Jalin Kerja Sama Politik dengan Pihak yang Tingkatkan Kualitas Demokrasi

Nasional
Megawati Cerita Kerap Kunjungi Ahok di Tahanan

Megawati Cerita Kerap Kunjungi Ahok di Tahanan

Nasional
PDI-P Serahkan Mandat ke Megawati Tentukan Sikap Partai ke Pemerintah

PDI-P Serahkan Mandat ke Megawati Tentukan Sikap Partai ke Pemerintah

Nasional
Air Mata Puan dalam Pembacaan Sikap Politik PDI-P...

Air Mata Puan dalam Pembacaan Sikap Politik PDI-P...

Nasional
Sambil Menangis, Puan Minta Maaf Ada Kader PDI-P Tak Beretika dan Langgar Konstitusi

Sambil Menangis, Puan Minta Maaf Ada Kader PDI-P Tak Beretika dan Langgar Konstitusi

Nasional
Sikap Politik PDI-P: Pemilu 2024 Terburuk dalam Sejarah, Minta Evaluasi Sistem Pemilu

Sikap Politik PDI-P: Pemilu 2024 Terburuk dalam Sejarah, Minta Evaluasi Sistem Pemilu

Nasional
Soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Presiden Diminta Lakukan Evaluasi Kepolisian dan Kejaksaan

Soal Isu Jampidsus Dibuntuti Densus 88, Presiden Diminta Lakukan Evaluasi Kepolisian dan Kejaksaan

Nasional
KPK Sebut Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Punya Banyak Aset atas Nama Orang Lain

KPK Sebut Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Punya Banyak Aset atas Nama Orang Lain

Nasional
Komisi III Akan Tanyakan Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus ke Polri dan Kejagung

Komisi III Akan Tanyakan Dugaan Jampidsus Dibuntuti Densus ke Polri dan Kejagung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com