I Made Hendra menambahkan, terdakwa kedua dan ketiga sebagai bawahan seharusnya mengingatkan atasannya ketika yang diperintahkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Namun, itu tidak dilakukan terdakwa II dan III, malah menerima sejumlah uang," pungkasnya.
Dalam persidangan itu, Hakim Anggota, Sofialdi, menyatakan pendapat yang berbeda. Menurutnya, pasal yang tepat didakwakan pada ketiga terdakwa, pasal 3, yaitu dakwaan subsider. Karena kewenangannya berbeda maka peran ketiganya juga berbeda.
Hal-hal yang memberatkan ketiga terpidana, dijelaskan Ketua Majelis Hakim, Moefri, karena ketiganya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Adapun hal-hal yang meringankan yaitu ketiganya dinilai bersikap kooperatif, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.
Menanggapi vonisnya, masih dalam sidang, hanya Danny yang menyatakan menerima vonis empat tahun itu. "Saya divonis minimal (dari ancaman pasal dakwaan), jadi saya menerima," ujarnya seusai sidang. Adapun dua terdakwa lainnya menyatakan akan pikir-pikir dulu.
Hal senada juga disampaikan Tim Penuntut Umum yang diketuai KMS Roni, "Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.