Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 4 Tahun Penjara, Danny Setiawan Terima

Kompas.com - 30/06/2009, 18:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara. Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada dua mantan pejabat Pemprov Jabar lainnya, Wahyu Kurnia dan Ijuddin Budyana.

"Menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama seperti diancam Pasal 2 ayat 1 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Moefri membacakan vonis ketiga terpidana di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6).

Majelis Hakim juga mewajibkan ketiganya membayar uang pengganti kerugian negara, yaitu Danny Setiawan sebesar Rp 2,8 miliar, Wahyu Kurnia Rp 1,3 miliar, dan Ijuddin Budyana Rp 385 juta.

Hakim anggota Anwar mengatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan penunjukan dan pemilihan langsung terhadap tiga perusahaan sebagai rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat di Pemprov Jabar.

Perusahaan itu adalah PT Istana Sarana Raya, PT Traktor Nusantara, dan PT Setia Jaya Mobilindo. "Ini melanggar Pasal 3 Keppres No 80 tahun 2003, tidak memenuhi prinsip pengadaan barang dan jasa, yaitu prinsip bersaing atau terbuka (tender), dan prisip adil," ujar Anwar.

Selain itu, akibat penunjukan langsung tersebut, ditambahkan Anwar, ketiga terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan perusahaan, yaitu ketiga rekanan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 72 miliar.

Anwar menjelaskan, Danny Setiawan dalam proyek pengadaan itu menerima Rp 2,5 miliar, yaitu sebesar Rp 1,5 miliar dari Yusuf Setiawan, Direktur PT Setia Jaya Mobilindo; dan Rp 1 miliar dari Hengky Samuel Daud, Direktur PT Istana Sarana Raya.

Terpidana Wahyu Kurnia yang waktu itu menjabat Kepala Biro perlengkapan menerima Rp 1,5 miliar dari Susilo Dwi Pantoro, pegawai PT Setia Jaya Mobilindo; dan Rp 100 juga dari Hengky Samuel Daud.

Terpidana Ijuddin Budyana, mantan Kabiro Pengendalian Program, menerima Rp 375 juta dari Didi Santoso, pegawai PT Setia Jaya Mobilindo; dan Rp 10 juta dari Henky Samuel Daud.

"Sudah ada niatan dan kehendak batin dari para terdakwa untuk memberikan pekerjaan kepada ketiga perusahaan secara melawan hukum (penunjukan langsung)," ujar anggota Hakim I Made Hendra. Sebaliknya, lanjut Made Hendra, para terdakwa menerima sejumlah uang dari para rekanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com