Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 4 Tahun Penjara, Danny Setiawan Terima

Kompas.com - 30/06/2009, 18:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara. Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada dua mantan pejabat Pemprov Jabar lainnya, Wahyu Kurnia dan Ijuddin Budyana.

"Menyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi bersama-sama seperti diancam Pasal 2 ayat 1 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Moefri membacakan vonis ketiga terpidana di Pengadilan Tipikor, Selasa (30/6).

Majelis Hakim juga mewajibkan ketiganya membayar uang pengganti kerugian negara, yaitu Danny Setiawan sebesar Rp 2,8 miliar, Wahyu Kurnia Rp 1,3 miliar, dan Ijuddin Budyana Rp 385 juta.

Hakim anggota Anwar mengatakan ketiganya terbukti bersalah melakukan penunjukan dan pemilihan langsung terhadap tiga perusahaan sebagai rekanan pengadaan mobil pemadam kebakaran dan alat berat di Pemprov Jabar.

Perusahaan itu adalah PT Istana Sarana Raya, PT Traktor Nusantara, dan PT Setia Jaya Mobilindo. "Ini melanggar Pasal 3 Keppres No 80 tahun 2003, tidak memenuhi prinsip pengadaan barang dan jasa, yaitu prinsip bersaing atau terbuka (tender), dan prisip adil," ujar Anwar.

Selain itu, akibat penunjukan langsung tersebut, ditambahkan Anwar, ketiga terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan perusahaan, yaitu ketiga rekanan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 72 miliar.

Anwar menjelaskan, Danny Setiawan dalam proyek pengadaan itu menerima Rp 2,5 miliar, yaitu sebesar Rp 1,5 miliar dari Yusuf Setiawan, Direktur PT Setia Jaya Mobilindo; dan Rp 1 miliar dari Hengky Samuel Daud, Direktur PT Istana Sarana Raya.

Terpidana Wahyu Kurnia yang waktu itu menjabat Kepala Biro perlengkapan menerima Rp 1,5 miliar dari Susilo Dwi Pantoro, pegawai PT Setia Jaya Mobilindo; dan Rp 100 juga dari Hengky Samuel Daud.

Terpidana Ijuddin Budyana, mantan Kabiro Pengendalian Program, menerima Rp 375 juta dari Didi Santoso, pegawai PT Setia Jaya Mobilindo; dan Rp 10 juta dari Henky Samuel Daud.

"Sudah ada niatan dan kehendak batin dari para terdakwa untuk memberikan pekerjaan kepada ketiga perusahaan secara melawan hukum (penunjukan langsung)," ujar anggota Hakim I Made Hendra. Sebaliknya, lanjut Made Hendra, para terdakwa menerima sejumlah uang dari para rekanan.

I Made Hendra menambahkan, terdakwa kedua dan ketiga sebagai bawahan seharusnya mengingatkan atasannya ketika yang diperintahkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Namun, itu tidak dilakukan terdakwa II dan III, malah menerima sejumlah uang," pungkasnya.

Dalam persidangan itu, Hakim Anggota, Sofialdi, menyatakan pendapat yang berbeda. Menurutnya, pasal yang tepat didakwakan pada ketiga terdakwa, pasal 3, yaitu dakwaan subsider. Karena kewenangannya berbeda maka peran ketiganya juga berbeda.

Hal-hal yang memberatkan ketiga terpidana, dijelaskan Ketua Majelis Hakim, Moefri, karena ketiganya dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Adapun hal-hal yang meringankan yaitu ketiganya dinilai bersikap kooperatif, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatannya.

Menanggapi vonisnya, masih dalam sidang, hanya Danny yang menyatakan menerima vonis empat tahun itu. "Saya divonis minimal (dari ancaman pasal dakwaan), jadi saya menerima," ujarnya seusai sidang. Adapun dua terdakwa lainnya menyatakan akan pikir-pikir dulu.

Hal senada juga disampaikan Tim Penuntut Umum yang diketuai KMS Roni, "Kami pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Nasional
Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Nasional
Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Nasional
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Nasional
Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Nasional
Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Sandiaga: Sekarang Ekonomi Dirasakan Berat, Harga-harga Bebani Masyarakat...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com