JAKARTA, KOMPAS.com — Maksimal 3 x 24 jam setelah penetapan hasil pemilu yang jatuh tanggal 9 Mei, partai politik mendapat kesempatan untuk mengajukan gugatan terhadap hasil penghitungan suara kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi bukan tiga hari," ujar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati di Hotel Borobudur, Sabtu (11/4).
Andi mengatakan, aturan ini disebutkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan KPU menyatakan diri siap menerima segala gugatan yang diajukan oleh parpol karena yakin dengan mekanisme keamanan penghitungan suara mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
"Tiap saksi yang hadir di TPS dan proses rekapitulasi di kecamatan diberikan satu berita acara dan sertifikat hasil rekapitulasi. Dari tingkat bawah, saksi sudah dapat berita acara. Jadi kalau ada pergeseran angka. Parpol sudah punya dokumen," tutur Andi.
Namun, Andi menyadari mekanisme ini mungkin saja dapat diperlemah jika tidak semua parpol menempatkan saksi di suatu TPS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.