Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dihapus, "Say No to Mega" Muncul Lagi

Kompas.com - 07/04/2009, 12:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Patah tumbuh hilang berganti. Begitulah bunyi tulisan yang tertera di halaman (page) muka "SAY NO TO MEGAWATI" siang hari ini (Selasa/7/4).

SAY NO TO MEGAWATI merupakan tampilan alamat page baru, setelah tampilan pertamanya di Facebook (FB) berupa "Say No!!! to Megawati" telah di-banned. Menurut informasi, page  "Say No!!! to Megawati" dihapus sekitar pukul 1 dinihari tadi, dengan total pendukung terakhir sejumlah 97.177 orang.

Penghapusan tersebut lalu terus mendapatkan reaksi keras, terutama dari para pengunjung atau fansnya. Reaksinya macam-macam. Ahmad Nur Cholis, misalnya. "Dihapus satu tumbuh seribu. Jika page Say No!!! to Megawati yang sudah mencapai 97*** itu dihapus, itu artinya partai tersebut tidak mencerminkan demokrasi, ogak dikritik, tuli dengan masukan. Bagaimana kalau kita usulkan dengan nama Partai Anti Demokrasi Indonesia Tidak Pernah Berjuang (PADPTB)?"

Senada Cholis, komentar Denny Hartawan lebih singkat lagi. "Ayo maju lagi, baru tahu nih kalau page yang kemarin sudah dihapus. Sampai kapan pun aku enggak rela kalau Mega jadi Presiden".

Sepertinya, gelombang protes dan kritik atas penghapusan halaman itu dari FB semakin gencar. Bahkan, halaman SAY NO TO MEGAWATI tersebut telah memiliki fans baru, yang hingga pukul 12.00 siang ini jumlahnya telah mencapai jumlah 4,071 fans.

Tidak tertutup kemungkinan, jumlah fans juga akan bertambah. Tak lain sebabnya, rata-rata para fans tersebut berusaha mengirimkan pesan berantai (email forwarding) dan undangan (invite) menjadi fans tersebut untuk menambah fans baru melalui sesama teman FB-nya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Pramono Anung, menyebutkan keberadaan gerakan dalam Facebook itu merupakan bagian dari upaya mendiskreditkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. PDI Perjuangan, kata Pramono, akan melaporkan komunitas itu kepada pengawas pemilu.

"Pasti itu merupakan black campaign yang dilakukan dengan sangat terbuka. Dalam UU Pemilu, pelaku bisa diancam pidana pasal 270 dengan hukuman 24 bulan. Kami meminta Bawaslu menyikapi hal ini karena ada upaya mengadu domba," kata Pramono kepada Kompas.com, kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com