JAKARTA, KOMPAS.com - Mengingat Pemilu yang tinggal beberapa belas hari lagi, Serikat Pengacara Rakyat (SPR) mendesak Ketua PN Jakpus untuk membuat penetapan provisi terlebih dulu terkait gugatan pemutakhiran DPT pada KPU.
"Kalau menunggu hasil gugatan kan lama, maka kita ajukan surat provisi agar KPU untuk memperbaiki akurasi DPT secara menyeluruh di seluruh Indonesia," kata Habiburokhman, kuasa hukum Serikat Pengacara Rakyat (SPR) di Jakarta, Kamis (26/3).
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Presiden dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) digugat oleh Serikat Pengacara Rakyat (SPR) terkait persoalan kesemrawutan data Datar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif 2009. Arief didampingi oleh kuasa hukum dari SPR yang mengajukan gugatan warga negara (citizen lawsuit) pada Rabu (25/3) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatannya, Arief Poyuono menyatakan KPU dan Presiden dalam hal ini Mendagri bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum. "Mereka telah mengabaikan ketidakakuratan DPT Pemilu 2009 dengan jumlah orang yang berhak memilih," katanya.
Sementara Arief Poyuono selaku penggungat, menenggarai adanya by design atau kesengajaan pengelembungan DPT yang dibuat oleh partai-partai besar. Modusnya, lanjut Arief, dengan mengoptimalkan hasil lembaga survei terhadap capres atau partai tertentu.
"Mereka ingin membentuk opini masyarakat bahwa hasil polling yang dilakukan lembaga survei terhadap capres atau parpol tertentu juga yang akan memenangkan pemilu mendatang. Caranya yaitu dengan penggelembungan DPT tersebut," ujar Arief.
Dugaan itu, lanjut Arief, semakin jelas ketika diketahui ternyata DPT fiktif juga bertambah sebesar 20 persen. "Jumlah ini sama dengan jumlah peningkatan hasil pooling lembaga survei terhadap capres atau parpol yang juga meningkat 20 persen," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.