Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perpu 1/2009 Dinilai Sarat Hidden Agenda

Kompas.com - 27/02/2009, 16:36 WIB

JAKARTA, JUMAT — Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif dinilai sarat agenda tersembunyi (hidden agenda). Perpu tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (26/2).

Yuzril Ihza Mahendra menduga, bisa jadi perpu ini ditujukan untuk mengakomodasi kepentingan partai penguasa yang caleg-calegnya kurang dikenal. Meski demikian, Yusril tak mau menyebutkan pihak yang berkepentingan terhadap perubahan tersebut.

"Bisa jadi partai yang berkuasa. Yang jelas, pihak incumbent diuntungkan dalam keadaan ini karena memiliki akses untuk mengubah-ubah peraturan," ujar Yusril pada diskusi terkait Perpu 1/2009, Jumat (27/2) di Ruang Wartawan DPR RI, Jakarta. Hadir pula dalam diksusi ini, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon dan Sekretaris Fraksi PKB Marwan Jafar.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Denny Indrayana, mengatakan, perpu tersebut mengatur perbaikan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) serta penandaan surat suara lebih dari satu kali, yakni boleh tandai pada gambar partai dan kandidat. Hal ini, kata Denny, bertujuan untuk menyelamatkan suara rakyat dan menyukseskan Pemilu 2009.

"Jika pemilih boleh mencontreng pilihannya pada kotak gambar partai dan kandidat, lalu suaranya milik siapa? Hal ini tidak diatur dalam perpu tersebut," kata Marwan. Menurutnya, perpu tersebut memang sangat kontroversi.

Pasalnya, sejak enam bulan silam, KPU, pemerintah, dan elemen lainnya telah menyosialisasikan pencontrengan satu kali pada nama caleg. Namun, tiba-tiba, pemerintah mengganti kebijakan tersebut. "Hal ini dapat membuat para caleg pusing karena harus mengubah strategi kampanye," ujarnya.

Terkait rekapitulasi DPT, Marwan mengatakan, sejak awal, KPU memang telah bertindak ceroboh karena menjadikan DPT Pilkada sebagai acuan. Padahal, tren pemilih sangat dinamis.

Dicontohkan, ada beberapa caleg yang sudah meninggal, tetapi namanya masih tercantum. Di Sulawesi Tengah, sekitar 80 kecamatan belum masuk ke dalam DPT. Sementara itu, di Jawa Timur, masih ada 12 juta pemilih yang belum terdaftar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com