Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Tolak Eksepsi Rekan Bisnis DPR

Kompas.com - 25/09/2008, 10:28 WIB

JAKARTA, KAMIS - Majelis hakim akan membacakan putusan selanya atas eksepsi penasihat hukum Dedy Suwarsono, terdakwa kasus dugaan suap anggota DPR Bulyan Royan. Putusan sela akan dibacakan pada 16 Oktober pukul 09.00 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pada pagi ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi telah membacakan tanggapan atas eksepsi penasihat hukum Dedy. Menurut JPU, eksepsi tersebut patut ditolak karena tidak beralasan dan harus dibuktikan di persidangan.

Ada enam materi eksepsi Dedy, yaitu tentang surat dakwaan JPU yang batal demi hukum, surat dakwaan kabur, penegakan hukum berakibat ketidakpastian hukum dan keadilan, terdakwa harus lepas dari segala tuntutan, terdakwa bukan ahli hukum, mata uang asing yang dijadikan barang bukti berasal dari terdakwa.

Menurut JPU, surat dakwaan telah sesuai dengan KUHAP karena telah diberi tanggal dan ditanda tangani, nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan tersangka sertai uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat pidana itu dilakukan. "Mengenai keberatan/eksepsi tim penasihat hukum terdakwa tersebut adalah tidak benar dan perlu dibantah," ujar JPU, Agus Salim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/9).

Mengenai surat dakwaan yang kabur, poin terdakwa harus lepas dari segala tuntutan hukum, terdakwa bukan ahli hukum, dan mata uang asing yang dijadikan barang bukti berasal dari terdakwa, JPU mengatakan ini tidak perlu ditanggapi karena telah menyangkut pokok perkara yang akan dibuktikan di persidangan nanti. Sementara mengenai poin penegakan hukum berakibat ketidakpastian hukum dan keadilan, JPU tidak mau menanggapinya lebih lanjut.(BOB)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com