JAKARTA, KAMIS - Majelis hakim akan membacakan putusan selanya atas eksepsi penasihat hukum Dedy Suwarsono, terdakwa kasus dugaan suap anggota DPR Bulyan Royan. Putusan sela akan dibacakan pada 16 Oktober pukul 09.00 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Pada pagi ini, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi telah membacakan tanggapan atas eksepsi penasihat hukum Dedy. Menurut JPU, eksepsi tersebut patut ditolak karena tidak beralasan dan harus dibuktikan di persidangan.
Ada enam materi eksepsi Dedy, yaitu tentang surat dakwaan JPU yang batal demi hukum, surat dakwaan kabur, penegakan hukum berakibat ketidakpastian hukum dan keadilan, terdakwa harus lepas dari segala tuntutan, terdakwa bukan ahli hukum, mata uang asing yang dijadikan barang bukti berasal dari terdakwa.
Menurut JPU, surat dakwaan telah sesuai dengan KUHAP karena telah diberi tanggal dan ditanda tangani, nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan tersangka sertai uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat pidana itu dilakukan. "Mengenai keberatan/eksepsi tim penasihat hukum terdakwa tersebut adalah tidak benar dan perlu dibantah," ujar JPU, Agus Salim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/9).
Mengenai surat dakwaan yang kabur, poin terdakwa harus lepas dari segala tuntutan hukum, terdakwa bukan ahli hukum, dan mata uang asing yang dijadikan barang bukti berasal dari terdakwa, JPU mengatakan ini tidak perlu ditanggapi karena telah menyangkut pokok perkara yang akan dibuktikan di persidangan nanti. Sementara mengenai poin penegakan hukum berakibat ketidakpastian hukum dan keadilan, JPU tidak mau menanggapinya lebih lanjut.(BOB)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.