Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerja Sosial bagi Koruptor

Kompas.com - 14/08/2008, 05:25 WIB

JAKARTA, KAMIS - Wacana penambahan hukuman kerja sosial - selain hukuman penjara - bagi para terpidana kasus korupsi mendapat dukungan kuat. Sanksi sosial untuk terpidana kasus korupsi perlu diperberat sebagai salah satu cara mendorong munculnya efek jera dan malu berbuat korupsi.

Dukungan setidaknya dilontarkan sejumlah pihak, seperti Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Patra M Zen dan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko, Rabu (13/8), saat dihubungi Kompas di tempat terpisah.

Hukuman tambahan kerja sosial, seperti pernah dilontarkan oleh guru besar pidana internasional Universitas Padjadjaran, Bandung, Romli Atmasasmita, telah diterapkan di Korea Selatan dan mulai dipelajari China.

”Bagus juga kalau ada hukuman seperti itu. Paling tidak supaya mereka (terpidana korupsi) bisa melihat langsung, misalnya, kondisi masyarakat miskin yang pastinya juga terimbas akibat ulah para koruptor,” ujar Danang.

Namun, katanya, penerapan hukuman tambahan kerja sosial hanya bisa dilakukan dengan terlebih dahulu merevisi aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga membentuk badan atau lembaga khusus untuk mengawasi kerja sosial itu.

Danang juga melihat ada peluang untuk memasukkan pasal tentang hukuman kerja sosial itu dalam revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kesempatan berbeda, Patra melihat ada satu peluang lagi, selain mengubah aturan hukum positif (KUHP), untuk bisa memasukkan aturan hukuman kerja sosial itu. Caranya, dengan meminta fatwa dari Mahkamah Agung.

”Jadi, pilihannya kita bisa minta revisi aturan KUHP dan aturan tentang lembaga pemasyarakatan atau dengan meminta fatwa MA. Namun, tidak cuma itu, kita juga harus bisa memastikan infrastruktur pelaksanaan hukuman seperti itu juga sudah siap,” ujar Patra.

Perlu diperbanyak

Selain memperberat sanksi sosial, persepsi dalam melihat perkara korupsi pun harus diubah, yaitu dengan lebih melihat kepada rakyat yang menjadi korban, bukan koruptornya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan 'Trauma Healing' dan Restitusi

Terima Aduan Keluarga Vina, Komnas HAM Upayakan "Trauma Healing" dan Restitusi

Nasional
SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

SYL Beri Kado Kalung Emas Buat Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

Nasional
Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Senin Pekan Depan

Nasional
SYL Pesan 'Wine' saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

SYL Pesan "Wine" saat Makan Siang, Dibayar Pakai Uang Kementan

Nasional
Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Kementan Kerap Tanggung Biaya Makan Bersama SYL dan Eselon I

Nasional
Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Draf Revisi UU Polri: Perpanjangan Usia Pensiun Jenderal Polisi Ditetapkan dengan Keputusan Presiden

Nasional
Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Bayar Cicilan Apartemen Biduanita Nayunda, SYL: Saya Merasa Berutang Budi

Nasional
Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Kehadirannya Sempat Buat Ricuh di MK, Seorang Saksi Mengaku Tambah Ratusan Suara PAN di Kalsel

Nasional
Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Gerindra: Negara Rugi jika TNI-Polri Pensiun di Usia 58 Tahun

Nasional
Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Kemenkominfo Galang Kolaborasi di Pekanbaru, Jawab Tantangan Keberagaman untuk Kemajuan Bangsa

Nasional
Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Pegawai Setjen DPR Antusias Donor Darah, 250 Kantong Darah Berhasil Dikumpulkan

Nasional
Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM

Nasional
Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Soal Putusan Sela Gazalba, Kejagung: Perkara Belum Inkrah, Lihat Perkembangannya

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Berhaji Tanpa Visa Haji, 24 WNI Diamankan Polisi Arab Saudi

Nasional
Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Enggan Beberkan Motif Anggota Densus Kuntit Jampidsus, Kejagung: Intinya Itu Terjadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com