Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Ragukan Pencabutan BAP Iwan Prawiranata

Kompas.com - 13/08/2008, 20:29 WIB

JAKARTA, RABU - Hakim meragukan pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan mantan Deputi Gubenur Bank Indonesia (BI), Iwan R Prawiranata, atas keterangan pemberian 900.000 dolar AS kepada jaksa Salman Maryadi.

Keraguan hakim muncul karena Iwan mencabut enam pertanyaan sekaligus yang terkait Salman dalam BAP yang dibuat saat Iwan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Januari 2004.

Adalah ketua majelis hakim Gusrizal yang meragukan pencabutan BAP yang dilakukan oleh Iwan. Iwan mengaku, BAP dibuat saat diperiksa penyidik KPK pukul 11.00 WIB pada 31 Januari 2008.

"Apa waktu itu anda merasa tertekan? Kalau tertekan, kita akan hadirkan penyidik KPK" ujar hakim Gusrizal dalam persidangan dengan terdakwa mantan Gubenur BI Burhanuddin Abdullah di Pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (13/8).

Mendapat penegasan tersebut, Iwan mengaku dirinya tidak tertekan saat pemeriksaan di KPK. "Ini perasaan pada diri saya," ujar Iwan.

"Bagaimana anda bisa merangkai tempat pertemuan, nama Henrikus Herikes, Kajari Salman, Hotel tempat penyerahan uang dan jumlah uang? Jadi anda menkhayal?" cecar Gusrizal.

"Saya hanya mengada-ada," jawab Iwan.

Jadi anda tidak sadar waktu diperiksa KPK?  "Kondisi saya yang tidak seimbang," lanjut Iwan.

Kok bisa anda menyebut dengan jelas, jumlah uang yang diberikan ke Salman 900.000 dolar AS, tempatnya hotel Hyatt, uangnya dalam pecahan 100 dan 50 dolar AS, bungkusnya sekalian anda sebut, jadi anda mengkhayal? cecar hakim Gusrizal. "Ya, itulah," ujar Iwan pendek.

Hakim Gusrizal kemudian mempertanyakan, bagaiamana bisa Iwan merangkai jawaban dari enam pertanyaan terkait pemberian uang kepada Salman dengan detail seperti itu. "Anda menyebut Henrikus Herikes yang menyalurkan ke Salman, yang mengatur Henrikus," lanjut hakim Gusrizal. "Tapi itu tidak ada," lanjut Iwan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com