JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Max Ruland Boseke sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Max diduga terlibat dalam kongkalikong pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle di lingkungan Basarnas pada 2014.
KPK telah melakukan penyelidikan dan memutuskan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka.
“MRB (Max Ruland Boseke) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Sestama Basarnas periode 2009 sampai dengan 2015,” kata Asep dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Baca juga: Eks Pejabat Basarnas Pakai Uang Korupsi Rp 2,5 M untuk Beli Ikan Hias dan Kebutuhan Pribadi
Selain Max, KPK juga menetapkan Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Badan SAR periode 2013-2014, Anjar Sulistiyono sebagai tersangka.
Anjar juga duduk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Adapun tersangka ketiga yaitu Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta.
Nilai proyek pengadaan truk itu mencapai Rp 47,6 miliar dan rescue carrier vehicle Rp 48,7 miliar.
Max selaku KPA memberikan daftar calon pemenang kepada Anjar dan Tim Pokja Pengadaan Basarnas atas pekerjaan-pekerjaan barang dan jasa di Basarnas yang akan dilelang.
“Termasuk pekerjaan pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle,” tutur Asep.
Baca juga: Kasus Korupsi Pembelian Truk Basarnas, KPK Sebut Negara Rugi Rp 20,4 Miliar
Lelang proyek dimenangkan oleh PT Trikarya Abadi Prima (TAP) yang dikendalikan oleh William yang sebenarnya telah diputuskan sebelum pelaksanaan tender.
“Diketahui telah terdapat persekongkolan dalam pengadaan tersebut dan terdapat kesamaan IP Address peserta, surat dukungan, serta dokumen teknis penawaran dari PT TAP,” kata Asep.
Dalam perkara ini, para pelaku diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang membuat kerugian keuangan negara Rp 20.444.580.000 miliar.
Angka tersebut mengacu pada laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.