JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan pihaknya telah melaporkan tiga hakim yang memutus bebas Hakim Agung Gazalba Saleh ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Gazalba merupakan terdakwa dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang divonis bebas setelah eksepsinya diterima melalui putusan sela.
Ketiga hakim Pengadilan Tipikor itu adalah Fahzal Hendri sebagai ketua dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim Ad Hoc Sukartono.
Baca juga: Bawas MA Terima Aduan KPK Terkait Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh
“Kita bukan lagi akan mengadu, kita sudah mengadu. Kita masih akan menunggu,” kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Adapun putusan sela itu dinilai aneh dan mencurigakan dan menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut kasus korupsi lantaran tidak mengantongi delegasi kewenangan dari Jaksa Agung.
Nawawi mengatakan, saat ini pihaknya tengah meminta penjelasan dari protokoler di KPK mengenai perkembangan laporan pengaduan di KY dan Bawas MA.
Salah satu materi dalam aduan KPK itu adalah tindakan hakim yang mengarahkan Jaksa KPK agar mereka meminta rekomendasi kepada Kejaksaan Agung.
Baca juga: KY Dalami Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela
“Itu terkesan mengarahkan kepada jaksa penuntut umum kami untuk mengikuti isi putusan,” ujar Nawawi.
Nawawi mengatakan, setelah membacakan putusan, hakim hanya memiliki kewajiban yakni menyampaikan kepada pihak terdakwa dan jaksa mengenai upaya hukum yang bisa mereka tempuh.
Namun, majalis hakim yang menangani perkara Gazalba itu justru mengarahkan jaksa KPK agar melakukan tindakan sesuai pendapat hukum mereka sebagaimana tertuang dalam putusan sela.
“Oleh majelis hakim itu terkesan, ‘sudahlah penuhi sajalah itu syarat administrasi, baru diajukan kembali’, Itu bagi kami satu bentuk pelanggaran kode etik,” tutur Nawawi.
Sebelumnya, eksepsi Gazalba kemudian dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca juga: KPK Nilai Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Punya Konflik Kepentingan Jika Kembali Mengadili
Majelis Hakim menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut karena tidak mengantongi pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung.
"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri, Senin (27/5/2024).
Menindaklanjuti hal ini, pimpinan KPK menggelar rapat dengan pejabat struktural. Mereka tidak sepakat dengan putusan hakim dan melakukan perlawanan melalui mekanisme verzet atau perlawanan di PT DKI Jakarta.
PT DKI Jakarta kemudian mengabulkan verzet KPK dan menyatakan putusan sela yang membebaskan Gazalba batal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.