Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sudah Laporkan 3 Hakim yang Putus Bebas Gazalba Saleh ke KY dan Bawas MA

Kompas.com - 25/06/2024, 19:45 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyatakan pihaknya telah melaporkan tiga hakim yang memutus bebas Hakim Agung Gazalba Saleh ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Gazalba merupakan terdakwa dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang divonis bebas setelah eksepsinya diterima melalui putusan sela.

Ketiga hakim Pengadilan Tipikor itu adalah Fahzal Hendri sebagai ketua dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan hakim Ad Hoc Sukartono.

Baca juga: Bawas MA Terima Aduan KPK Terkait Majelis Hakim Perkara Gazalba Saleh

“Kita bukan lagi akan mengadu, kita sudah mengadu. Kita masih akan menunggu,” kata Nawawi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Adapun putusan sela itu dinilai aneh dan mencurigakan dan menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut kasus korupsi lantaran tidak mengantongi delegasi kewenangan dari Jaksa Agung.

Nawawi mengatakan, saat ini pihaknya tengah meminta penjelasan dari protokoler di KPK mengenai perkembangan laporan pengaduan di KY dan Bawas MA.

Salah satu materi dalam aduan KPK itu adalah tindakan hakim yang mengarahkan Jaksa KPK agar mereka meminta rekomendasi kepada Kejaksaan Agung.

Baca juga: KY Dalami Putusan Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh di Putusan Sela

“Itu terkesan mengarahkan kepada jaksa penuntut umum kami untuk mengikuti isi putusan,” ujar Nawawi.

Nawawi mengatakan, setelah membacakan putusan, hakim hanya memiliki kewajiban yakni menyampaikan kepada pihak terdakwa dan jaksa mengenai upaya hukum yang bisa mereka tempuh.

Namun, majalis hakim yang menangani perkara Gazalba itu justru mengarahkan jaksa KPK agar melakukan tindakan sesuai pendapat hukum mereka sebagaimana tertuang dalam putusan sela.

“Oleh majelis hakim itu terkesan, ‘sudahlah penuhi sajalah itu syarat administrasi, baru diajukan kembali’, Itu bagi kami satu bentuk pelanggaran kode etik,” tutur Nawawi.

Sebelumnya, eksepsi Gazalba kemudian dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Baca juga: KPK Nilai Hakim yang Bebaskan Gazalba Saleh Punya Konflik Kepentingan Jika Kembali Mengadili

Majelis Hakim menyebut Jaksa KPK tidak berwenang menuntut karena tidak mengantongi pelimpahan kewenangan dari Jaksa Agung.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” kata Hakim Fahzal Hendri, Senin (27/5/2024).

Menindaklanjuti hal ini, pimpinan KPK menggelar rapat dengan pejabat struktural. Mereka tidak sepakat dengan putusan hakim dan melakukan perlawanan melalui mekanisme verzet atau perlawanan di PT DKI Jakarta.

PT DKI Jakarta kemudian mengabulkan verzet KPK dan menyatakan putusan sela yang membebaskan Gazalba batal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Nasional
Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Nasional
Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Nasional
Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi 'Cawe-cawe' di Pilkada 2024

Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi "Cawe-cawe" di Pilkada 2024

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

Nasional
Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Nasional
Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Nasional
KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com