JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto bakal mengumpulkan seluruh camat hingga kepala desa se-Indonesia agar terlibat dalam pemberantasan judi online.
Ia mengaku bakal membeberkan data pemain judi online yang sudah dikantongi Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online kepada para camat dan kepala desa.
“Kami segerakan mengumpulkan para camat, kemudian para kepala desa, lurah untuk turut serta memberantas dan harus bertanggung jawab,” ujar Hadi selepas rapat Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Hadi menyebutkan, data yang akan dipaparkan terdiri dari identitas pemain judi online hingga nomor telepon seluler mereka.
"Nanti akan kami berikan namanya, nomor handphone-nya, alamatnya di mana,” kata ketua Satgas Pemberantasan Judi Online.
Baca juga: Jabar dan Jakarta Provinsi Terbanyak Pemain Judi Online, Disusul Jateng dan Jatim
Hadi menuturkan, berdasarkan data yang diperoleh Satggas, pemain judi online telah menyebar ke semua provinsi di Indonesia.
Ia mengatakan, jumlah pemain dan nilai transaksi yang ditemukan di setiap wilayah pun cukup besar
“Judi online ini merambah sampai ke tingkat desa, tingkat Kelurahan dan modusnya jual beli rekening, dan isi ulang diantaranya,” kata Hadi.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan, pemain judi online tidak akan langsung diproses secara hukum atau dipidana.
“Ya enggak lah (langsung ditindak dan dipenjara),” kata Budi.
Baca juga: Menkominfo Sebut Pemain Judi Online Tak Akan Langsung Dipidana
Menurut Budi, pemerintah akan terlebih dahulu mengambil langkah persuasif, dan berupaya rehabilitasi bagi warga yang kecanduan judi online.
Budi juga menegaskan bahwa pemain judi online dapat dikategorikan sebagai korban, bukan hanya pelaku.
“Iya lah pemain itu mereka korban juga,” kata Budi.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online), Jumat (14/6/2024).
Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (15/6/2024), Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk untuk mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu.
Baca juga: Judi Online Marak, Literasi Keuangan Makin Perlu Digenjot
Satgas ini berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara.
Pembentukan Satgas ini menjadi wujud upaya pemerintah untuk menghapuskan kegiatan ilegal yang semakin meresahkan tersebut.
Sebab, judi online telah terbukti merugikan pemainnya, bahkan dalam beberapa kasus bisa sampai merenggut nyawa. Keluarga atau orang-orang di sekitar pelaku bahkan bisa terdampak dan ikut merugi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.