JAKARTA, KOMPAS.com - Politikus PDI-P sekaligus advokat senior Maqdir Ismail mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan ponsel Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan stafnya, Kusnadi.
Hal ini disampaikan Maqdir ketika ditanya soal laporan kubu Hasto yang disampaikan oleh Kusnadi ditolak Bareskrim Polri.
Bareskrim menyarankan agar kubu Hasto menempuh gugatan praperadilan terlebih dulu sebelum kasusnya diproses pihaknya.
"Saya kira kalau soal praperadilan sih pasti akan kita lakukan, cuma soal waktu saja ya," kata Maqdir ditemui di Sekolah Partai PDI-P, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2024).
Baca juga: Staf Hasto PDI-P Mau Laporkan Penyidik KPK ke Bareksrim, tapi Ditolak
Sejauh ini, lanjut Maqdir, pihaknya akan mengkaji dengan seksama sebelum mengajukan gugatan praperadilan.
"Dalam arti kita mesti lihat betul, ini praperadilan ini kita arahnya akan ke mana," imbuh dia.
Dia kemudian berpendapat bahwa kasus penyitaan itu tidak semestinya terjadi.
Diakuinya, kasus ini mengganggu jalannya proses PDI-P menyiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Apalagi, lanjut Maqdir, ada buku penting DPP PDI-P yang ikut disita oleh penyidik KPK bersamaan dengan penyitaan ponsel Hasto dan Kusnadi.
"Ini ya saya enggak tahu apa kaitannya dengan pilkada serentak. Apakah ada seperti itu atau tidak, saya tidak tahu," katanya.
"Tapi paling tidak, catatan-catatan Mas Hasto itu dari pembicaraan kami, cukup banyak hal-hal strategis berkaitan dengan kepentingan partai," katanya lagi.
Baca juga: Penyidik Disebut Bentak Staf Hasto PDI-P, KPK Siap Buka Rekaman CCTV
Di lain sisi, dia menilai tindakan yang dilakukan penyidik KPK dalam penyitaan tersebut menjadi cerminan buruk penegakan hukum di Indonesia.
Ia merasa penyitaan itu mencoreng nama baik KPK dalam menegakkan hukum.
"Itu cermin buruk penegakan hukum yang dipertontonkan kepada masyarakat. Sayang gitu lho, KPK ini sudah selama ini terpuruk dengan banyak hal, ditambah lagi oleh oknum seperti ini, mestinya pimpinan KPK bertindak," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, upaya Kusnadi melaporkan penyidik soal dugaan terjadinya perampasan kemerdekaan serta perampasan barang milik pribadi ditolak pihak Bareskrim.