JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyayangkan terjadinya “kegaduhan” dalam proses perburuan tersangka suap, Harun Masiku.
Kegaduhan yang dimaksud berkait munculnya sejumlah persoalan, usai KPK memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto beserta seorang stafnya.
Termasuk juga pernyataan pimpinan KPK yang berharap penangkapan Harun Masiku hanya memerlukan waktu satu pekan.
“Pencarian seorang buronan itu hanya bisa dilakukan ketika Harun Masiku merasa dia sedang tidak diintai karena kewaspadaannya akan berkurang,” ujar Yudi dalam keterangannya, Jumat (14/6/2024).
Persoalan saat ini dikhawatirkan Yudi akan membuat KPK semakin sulit untuk bisa menangkap Harun Masiku. Sebab, sang buronan akan meningkatkan kewaspadaannya.
“Kalau terjadi kegaduhan maka ada 2 pilihan bagi Harun Masiku, yakni berpindah ke lokasi lain yang lebih tersembunyi. Atau tetap di lokasi yang sama dengan asumsi KPK belum tahu, namun membatasi pergerakan keluar tempat tinggalnya,” ungkap Yudi.
Selain itu, lanjut Yudi, kegaduhan ini berpotensi membuat pihak-pihak yang menyembunyikan Harun Masiku, memikirkan stragegi baru agar tak mudah dilacak oleh KPK.
“Ada 4 kunci menangkap buronan yaitu, pantau orang terdekatnya seperti keluarga, cek tempat diduga persembunyiannya,” kata Yudi.
“Kemudian gunakan peralatan IT untuk memantau komunikasi pihak terkait, dan memantau bahkan memutus aliran dana yang diduga untuk membiayai Harun masiku selama dalam pelarian,” sambungnya.
Baca juga: Pimpinan KPK Diimbau Mundur jika Klaim Segera Tangkap Harun Masiku Tak Terbukti
Sebagai informasi, Harun Masiku adalah mantan kader PDI-P yang berstatus tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Wahyu dan Harun, ada juga kader PDI-P Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu, Saeful, dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah. Sedangkan, Harun masih berstatus buronan setelah lolos dari operasi tangkap tangan pada Januari 2020 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.