JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa adik dari artis Sandra Dewi dalam dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, adik ipar dari tersangka Harvey Moeis (HM) ini diperiksa sebagai saksi.
"Saksi yang diperiksa KD (Kartika Dewi) selaku Adik Ipar Tersangka HM (Harvey Moeis)," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5/2024) malam.
Sebagaimana diketahui, suami Sandra Dewi, Harvey, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 27 Maret 2024.
Baca juga: Kasus Timah, Kejagung Tahan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM
Selain itu, saksi lain yang diperiksa Kejagung adalah suami dari Kartika Dewi yang berinisial RS.
Kemudian, penyidik juga memeriksa Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode 2019, Rusbani, yang kini telah berstatus tersangka.
Namun, Ketut tak memerinci soal materi dan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi ataupun Rusbani.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap Ketut.
Baca juga: Pengusaha RBS Pernah Jadi Saksi Kasus Timah, Akan Jadi Tersangka?
Diketahui, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Kerugian negara terkait perkara ini diperkirakan mencapai Rp 300 triliun.
Selain Harvey Moeis dan Rusbani, beberapa tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), hingga crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim yang ditetapkan tersangka.
Para tersangka diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.