Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Timah ke Kejari Jaksel

Kompas.com - 04/06/2024, 14:59 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Achmad Nasrudin Yahya

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan barang bukti termasuk dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung periode 2015-2022.

Adapun pelimpahan tahap II ini dilakukan Kejagung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Tim penyidik telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan, dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya atau lebih sering kita dengar dengan tahap II," kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo di kantornya, Selasa (4/6/2024).

Baca juga: Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Dua tersangka yang dilimpahkan itu adalah Tamron Tamsil alias Aon selaku beneficial ownership atau pemilik manfaat CV VIP dan PT MCN.

Kemudian, Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP dan PT MCN.

Haryoko mengatakan pihaknya akan segera menyusun dakwaan terhadap dua tersangka itu.

"Kegiatan selanjutnya tim penuntut umum sedang mematangkan atau mematapkan lagi susunan surat dakwaan," kata Haryoko.

Sementara, barang bukti yang dilimpahkan yakni sejumlah kendaraan bermotor, barang elektronik, hingga barang berharga seperti emas dan uang tunai.

Lebih lanjut, Haryoko menyebut dua tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak pelimpahan tahap II ini.

Baca juga: Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal

Tamron akan tetap ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung Agung. Sedangkan Achmad akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Menurut Haryoko, jika dakwaan sudah selesai dibuat, kedua tersangka ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diadili.

"Terkait dengan penyusunan dakwaan kita usahakan secepat mungkin dan nanti ini akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Haryoko.

Diketahui, total sudah ada 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah ini. Kerugian negara terkait perkara ini mencapai Rp 300 triliun.

Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Diminta Segera Tentukan Sikap terhadap Pemerintahan Prabowo Lewat Mukernas

PPP Diminta Segera Tentukan Sikap terhadap Pemerintahan Prabowo Lewat Mukernas

Nasional
PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

PKS: Masalah Judi Online Sudah Kami Teriakkan Sejak 3 Tahun Lalu

Nasional
Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Dompet Dhuafa Banten Adakan Program Budi Daya Udang Vaname, Petambak Merasa Terbantu

Nasional
“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

“Care Visit to Banten”, Bentuk Transparansi Dompet Dhuafa dan Interaksi Langsung dengan Donatur

Nasional
Perang Terhadap Judi 'Online', Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Perang Terhadap Judi "Online", Polisi Siber Perlu Diefektifkan dan Jangan Hanya Musiman

Nasional
Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Majelis PPP Desak Muktamar Dipercepat Imbas Gagal ke DPR

Nasional
Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Pertama dalam Sejarah, Pesawat Tempur F-22 Raptor Akan Mendarat di Indonesia

Nasional
Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Di Momen Idul Adha 1445 H, Pertamina Salurkan 4.493 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Nasional
KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

KPK Enggan Tanggapi Isu Harun Masiku Hampir Tertangkap Saat Menyamar Jadi Guru

Nasional
Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Tagline “Haji Ramah Lansia” Dinilai Belum Sesuai, Gus Muhaimin: Perlu Benar-benar Diterapkan

Nasional
Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com