JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan barang bukti termasuk dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung periode 2015-2022.
Adapun pelimpahan tahap II ini dilakukan Kejagung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Tim penyidik telah melimpahkan kasus ini dari penyidikan ke penuntutan, dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya atau lebih sering kita dengar dengan tahap II," kata Kepala Kejari Jaksel Haryoko Ari Prabowo di kantornya, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah
Dua tersangka yang dilimpahkan itu adalah Tamron Tamsil alias Aon selaku beneficial ownership atau pemilik manfaat CV VIP dan PT MCN.
Kemudian, Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP dan PT MCN.
Haryoko mengatakan pihaknya akan segera menyusun dakwaan terhadap dua tersangka itu.
"Kegiatan selanjutnya tim penuntut umum sedang mematangkan atau mematapkan lagi susunan surat dakwaan," kata Haryoko.
Sementara, barang bukti yang dilimpahkan yakni sejumlah kendaraan bermotor, barang elektronik, hingga barang berharga seperti emas dan uang tunai.
Lebih lanjut, Haryoko menyebut dua tersangka ini akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak pelimpahan tahap II ini.
Baca juga: Kasus 109 Ton Emas Antam, Kejagung: Emasnya Asli, tapi Perolehannya Ilegal
Tamron akan tetap ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung Agung. Sedangkan Achmad akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.
Menurut Haryoko, jika dakwaan sudah selesai dibuat, kedua tersangka ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diadili.
"Terkait dengan penyusunan dakwaan kita usahakan secepat mungkin dan nanti ini akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," kata Haryoko.
Diketahui, total sudah ada 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah ini. Kerugian negara terkait perkara ini mencapai Rp 300 triliun.
Para tersangka diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.