JAKARTA, KOMPAS.com - Peran polisi siber dan lembaga lain yang berwenang dianggap penting sebagai salah satu cara memerangi judi online semakin meresahkan masyarakat.
Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, upaya pemberantasan judi online memang harus dilakukan melalui dua lini.
Pertama, pada dunia maya dengan melakukan patroli siber sampai pemblokiran akses situs.
Kedua adalah penegakan hukum dengan memburu, menangkap, dan memproses hukum para sindikat atau pelakunya.
"Karena itu menjadi penting dan urgent peran polisi siber yang sudah ada dalam kepolisian kita," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (13/6/2024).
Baca juga: Menkominfo Bocorkan Susunan Satgas Judi Online, Ada Kapolri Hingga Menko PMK
Fickar mengatakan, sebenarnya upaya pemberantasan judi daring sama saja dengan judi pada umumnya.
Hanya saja dalam memerangi judi daring ini pemerintah dan aparat penegak hukum harus memblokir akses internet.
Selain itu, kata Fickar, aparat penegak hukum sebenarnya juga bisa menjerat sindikat judi daring ditangkap dengan tuntutan berat, sebab akibat praktik itu menimbulkan kerusakan di tengah masyarakat bahkan sampai menelan korban jiwa.
"Ya mestinya para bandar judi online itu sudah bisa ditangkapi dan diproses hukum. Apalagi ada pembuktian menyebabkan orang mati baik karena dibunuh atau bunuh diri (akibat judi online)," ujar Fickar.
Baca juga: Menko Polhukam Ungkap Tugas yang Akan Diemban Satgas Judi Online
Akan tetapi, Fickar juga memahami kenyataan di lapangan memang tidak mudah memberantas judi daring. Sebab dunia digital saat ini sudah tidak terpisahkan dari berbagai lini kehidupan manusia.
"Memberantas judi online sampai ke akarnya sulit, karena online sendiri sudah menjadi bagian dari kebutuhan transaksi manusia dalam relasinya dengan sesama manusia lain dalam segala kebutuhannya," papar Fickar.
"Judi online sendiri merupakan efek negatif dari penggunaan online sebagai sarana komunikasi," lanjut Fickar.
Sebagai informasi, kasus judi online yang makin mengakar di sebagian kalangan masyarakat menimbulkan dampak yang merugikan.
Baca juga: Menko Polhukam: Unsur Satgas Judi Online dari Semua Kementerian, Termasuk TNI-Polri
Terbaru, seorang polisi wanita (polwan) membakar suaminya akibat ketagihan judi online. Peristiwa itu terjadi di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) pada 8 Juni 2024.
Polwan berinisial Bripda FN itu tega membakar suaminya sendiri setelah mengetahui rekening bank milik suami yang berisi gaji ke-13 senilai Rp 2.800.000 berkurang menjadi Rp 800.000 karena digunakan untuk berjudi. Namun, kasus ini diketahui masih didalami oleh Polda Jatim.