JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi meneken nota kesepahaman/memorandum of understanding (MoU) dengan Komnas Perempuan terkait pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan di lingkungan kerja Bawaslu.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, mengapresiasi penandatanganan MoU ini karena tindakan kekerasan seksual di tempat kerja paling sering dilaporkan ke Komnas Perempuan, dengan mengeksploitasi relasi kuasa atasan-bawahan.
"Yang sering dilaporkan ke Komnas Perempuan ada empat hal. Pertama, pelecehan seksual, kedua, eksploitasi seksual, ketiga pemaksaan seksual, dan keempat kekerasan seksual berbasis elektronik," kata Andy dikutip dalam keterangan Bawaslu, Rabu (12/6/2024).
"Karena kekerasan seksual merupakan pelanggaran yang serius terhadap hak asasi manusia, karena itu mari sama-sama berkomitmen untuk menghadirkan ruang kerja yang aman dan bermartabat bagi semua," imbuh dia.
Baca juga: Baliho Bakal Calon Kepala Daerah Belum Jadi Ranah Bawaslu
Nota kesepahaman ini disebut dilatarbelakangi 3 hal.
Pertama, Bawaslu berkomitmen mempercepat dan memperkuat pemilu yang inklusif, berintegritas melalui Bawaslu yang profesional, mandiri, serta berperspektif kesetaraan dan keadilan gender.
Kedua, Bawaslu melaksanakan rekomendasi konsolidasi nasional perempuan pengawas Pemilu pada 22 Desember 2022, yakni menyusun Gender Based Policy.
Ketiga, dugaan pelanggaran kode etik berupa kekerasan terhadap Perempuan dan asusila marak terjadi dalam penyelenggaraan pemilu sementara pengawas pemilu terikat oleh kode etik penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas dan profesionalitas.
Baca juga: Bawaslu Depok Siap Panggil Tiga ASN yang Hadiri Deklarasi Dukungan Imam Budi Hartono
Terkait latar belakang terakhir, saat ini Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah merampungkan dua kali sidang terkait dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap salah seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Pengacara korban menyebut bahwa Hasyim juga mengeksploitasi relasi kuasa yang ia miliki untuk mendekati anggota PPLN tersebut. Kasus itu tinggal menunggu putusan DKPP.
Dalam keterangan yang sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menganggap komitmen ini penting dalam pencegahan dan pemantauan kekerasan terhadap perempuan dalam pemilu dan pilkada.
Ia mengeklaim, komitmen tak akan berhenti pada MoU, tetapi juga melalui rencana aksi yang dapat disosialisasikan ditingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Baca juga: Bawaslu Depok Periksa Satu ASN yang Diduga Hadiri Deklarasi Dukungan untuk Imam Budi Hartono
"MoU diharapkan dapat mencegah atau menghentikan kekerasan khususnya terhadap perempuan, misalnya tidak lagi menggunakan kata-kata yang bias gender, juga menyerang gender tertentu," tegas Bagja usai membubuhi tanda tangan naskah MoU.
Berikut ruang lingkup nota kesepahaman Bawaslu-Komnas Perempuan:
1. Pertukaran Informasi tentang kekerasan terhadap perempuan