Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kekerasan Seksual Penyelenggara Pemilu, Komnas Perempuan Proses Nota Kesepahaman dengan Bawaslu

Kompas.com - 05/06/2024, 12:12 WIB
Vitorio Mantalean,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengaku siap melanjutkan dialog dengan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu menyangkut maraknya kasus kekerasan seksual di internal penyelenggara pemilu.

“Saat ini kami sedang dalam proses merampungkan nota kesepahaman dengan Bawaslu. Salah satu aspek kerjasama adalah dalam pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual," ujar Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, melalui keterangan resmi pada Rabu (5/6/2024).

"Komnas perempuan juga akan memantau kasus-kasus yang sedang berproses, termasuk pengaduan dugaan kekerasan seksual oleh Ketua KPU,” katanya.

Mengutip data Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode sebelumnya, selama kurun 2017-2022 terdapat 25 kasus kekerasan seksual telah disidangkan oleh DKPP, dan 23 di antaranya diputuskan dengan pemberhentian tetap pelaku.

Baca juga: Komnas Perempuan Desak DKPP Sanksi Tegas Komisioner KPU yang Terlibat Pelecehan Seksual

Sementara itu, sorotan kini tengah mengarah ke DKPP karena dianggap tak memberi sanksi tegas terhadap Krispianus Bheda Somerpes pada 28 Mei lalu.

Krispianus sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPU Manggarai Barat.

Ia dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap seorang stafnya hingga korban menderita trauma menahun.

Korban melaporkan kasus ini ke Komnas Perempuan dan Andy cs turut menjadi pihak terkait dalam sidang perkara di DKPP untuk menjelaskan kebenaran pengaduan dan proses pendampingan yang dilakukan lembaga penyedia layanan.

Namun, DKPP hanya mencopot Krispianus dari jabatan ketua disertai peringatan keras, tanpa memecat yang bersangkutan.

Baca juga: DKPP Copot Ketua KPU Manggarai Barat karena Kekerasan Seksual

Ke depan, kata Andy, DKPP akan kembali menjadi sorotan lantaran bakal menggelar sidang lanjutan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Eropa, Kamis (6/6/2024).

Hasyim, yang sebelumnya disanksi peringatan keras terakhir dalam kasus sejenis melibatkan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni "Wanita Emas" Moein, terancam sanksi yang lebih berat karena melakukan pelanggaran berulang.

Andy menegaskan, kasus kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es.

Jumlah kasus yang dilaporkan ke DKPP boleh jadi hanya mencerminkan sedikit dari banyaknya kasus sejenis yang tak dilaporkan.

Baca juga: DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asyari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Dialog dengan institusi penyelenggara pemilu semakin krusial lantaran aturan tata kerja penyelenggara pemilu saat ini justru "melemahkan komitmen institusi pada penghapusan kekerasan seksual dan perkawinan tidak dicatatkan" atau kawin siri.

Komnas Perempuan menyoroti bagaimana aturan eksplisit tentang larangan terlibat kekerasan seksual dan kawin siri justru dihapus oleh KPU RI.

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 21 Tahun 2020 mencantumkan aturan eksplisit itu. Lalu, PKPU 4/2021 memperluasnya menjadi larangan kawin siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan sah.

Pengaturan tersebut kemudian dihapus melalui PKPU 5/2022 dan PKPU 12/2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com