JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengaku siap melanjutkan dialog dengan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu menyangkut maraknya kasus kekerasan seksual di internal penyelenggara pemilu.
“Saat ini kami sedang dalam proses merampungkan nota kesepahaman dengan Bawaslu. Salah satu aspek kerjasama adalah dalam pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, khususnya kekerasan seksual," ujar Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, melalui keterangan resmi pada Rabu (5/6/2024).
"Komnas perempuan juga akan memantau kasus-kasus yang sedang berproses, termasuk pengaduan dugaan kekerasan seksual oleh Ketua KPU,” katanya.
Mengutip data Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode sebelumnya, selama kurun 2017-2022 terdapat 25 kasus kekerasan seksual telah disidangkan oleh DKPP, dan 23 di antaranya diputuskan dengan pemberhentian tetap pelaku.
Baca juga: Komnas Perempuan Desak DKPP Sanksi Tegas Komisioner KPU yang Terlibat Pelecehan Seksual
Sementara itu, sorotan kini tengah mengarah ke DKPP karena dianggap tak memberi sanksi tegas terhadap Krispianus Bheda Somerpes pada 28 Mei lalu.
Krispianus sebelumnya menjabat sebagai Ketua KPU Manggarai Barat.
Ia dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap seorang stafnya hingga korban menderita trauma menahun.
Korban melaporkan kasus ini ke Komnas Perempuan dan Andy cs turut menjadi pihak terkait dalam sidang perkara di DKPP untuk menjelaskan kebenaran pengaduan dan proses pendampingan yang dilakukan lembaga penyedia layanan.
Namun, DKPP hanya mencopot Krispianus dari jabatan ketua disertai peringatan keras, tanpa memecat yang bersangkutan.
Baca juga: DKPP Copot Ketua KPU Manggarai Barat karena Kekerasan Seksual
Ke depan, kata Andy, DKPP akan kembali menjadi sorotan lantaran bakal menggelar sidang lanjutan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Eropa, Kamis (6/6/2024).
Hasyim, yang sebelumnya disanksi peringatan keras terakhir dalam kasus sejenis melibatkan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni "Wanita Emas" Moein, terancam sanksi yang lebih berat karena melakukan pelanggaran berulang.
Andy menegaskan, kasus kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es.
Jumlah kasus yang dilaporkan ke DKPP boleh jadi hanya mencerminkan sedikit dari banyaknya kasus sejenis yang tak dilaporkan.
Baca juga: DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asyari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN
Dialog dengan institusi penyelenggara pemilu semakin krusial lantaran aturan tata kerja penyelenggara pemilu saat ini justru "melemahkan komitmen institusi pada penghapusan kekerasan seksual dan perkawinan tidak dicatatkan" atau kawin siri.
Komnas Perempuan menyoroti bagaimana aturan eksplisit tentang larangan terlibat kekerasan seksual dan kawin siri justru dihapus oleh KPU RI.
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 21 Tahun 2020 mencantumkan aturan eksplisit itu. Lalu, PKPU 4/2021 memperluasnya menjadi larangan kawin siri dan tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan sah.
Pengaturan tersebut kemudian dihapus melalui PKPU 5/2022 dan PKPU 12/2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.