JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Agma Anna Hasbie mengungkapkan, ada 45 orang calon jemaah haji yang batal berangkat menjalankan ibadah haji meski visanya telah terbit.
"Ada 45 jemaah yang visanya sudah terbit, namun akhirnya batal berangkat karena beragam alasan. Sementara proses pemvisaan sudah ditutup sehingga sudah tidak dimungkinkan lagi dilakukan penggantian," kata Anna dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2024).
Anna menyebutkan, proses pemberangkatan jemaah haji reguler ke Arab Saudi juga sudah berakhir pada Selasa kemarin.
Sistem informasi dan komputerisasi haji Kementerian Agama mencatat, dari 213.320 kuota haji reguler Indonesia, 213.275 telah berada di Arab Saudi.
Baca juga: Kloter SUB 106 Jadi Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia Tiba di Tanah Suci
"Sisa 45 jemaah ini angka terkecil dalam konteks serapan kuota haji. Jadi, haji 2024 itu terbanyak dalam kuota, tertinggi dalam serapan kuota. Angka serapan kuotanya mencapai 99,98 persen," kata dia.
Anna menuturkan, selama delapan tahun terakhir, serapan kuota haji terbaik terjadi pada tahun ini.
Pada 2015 mislnya, dari 155.200 kuota haji reguler, kuota yang tersisa cukup banyak yakni 744 orang atau 0,48 persen dari jumlah kuota.
Kemudian 2016 bersisa 0,49 persen kuota dari 155.200 kuota haji reguler, 2017 kuota 204.000 tersisa 0,46 persen atau 935 kuota.
Pada tahun 2018 dengan kuota 204.000 bersisa 649 orang atau 0,32 persen. Angka tertinggi pada 2019 dari kuota 214.000, sisa kuota tak terpakai 0,59 persen atau 1.268 orang.
Baca juga: Kemenag Sebut Haji 2024 Terbanyak dalam Kuota dan Tertinggi Serapannya
Pelaksanaan haji 2020-2021 kemudian ditiadakan karena Covid-19, lalu berlanjut pada 2022 dengan kuota paling sedikit yakni 92.825 orang bersisa 157 orang atau 0,17 persen.
Pada 2023 lalu, kuota haji sebanyak 210.680 orang bersisa 898 orang atau 0,43 persen.
Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kementerian Agama Saiful Mujab menambahkan, upaya untuk memaksimalkan serapan kuota pada tahun ini adalah mempercepat proses pemvisaan.
Hingga penutupan proses pemvisaan pada 7 Juni 2024, tercatat ada 215.535 visa yang telah diterbitkan.
Jumlah ini melebihi kuota jemaah haji reguler karena dalam prosesnya ada beberapa jemaah yang sudah melunasi tapi tidak jadi berangkat karena beragam alasan, misalnya wafat, sakit, atau karena alasan lainnya.
Baca juga: Pertama Kali, Jemaah Haji Indonesia Dapat Paket Konsumsi Lengkap Selama Armuzna
“Jadi proses pemvisaan lebih dari 100 persen kuota jemaah. Ini terjadi karena ada proses batal ganti. Jemaah yang awalnya sudah melunasi lalu batal berangkat, bahkan ketika sudah terbit visanya, sehingga mereka digantikan oleh jemaah yang sudah melunasi dalam status cadangan," kata Syaiful.
"Ini bisa dilakukan selama secara waktu masih memungkinkan dan proses pemvisaan belum ditutup,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.