Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyidik KPK Bakal Dilaporkan ke Dewas, Nawawi: Makin Banyak Laporan Makin Baik

Kompas.com - 11/06/2024, 15:26 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mempersilakan PDI-P untuk melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penyitaan handphone (HP) Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto yang dinilai salah prosedur.

Selain itu, kata dia, pihak Hasto juga bisa mengajukan praperadilan.

"Silakan, ada ruang-ruangnya, ada Dewas, ada forum praperadilan," ujar Nawawi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Menurut Nawawi, semakin banyak laporan ke Dewas KPK, maka semakin baik.

"Makin banyak laporan ke Dewas, mungkin makin baik," ucapnya.

Baca juga: KPK Sita Ponsel Hasto PDI-P: Berujung pada Pelaporan ke Dewas dan Penjelasan KPK

Lalu, terkait penyitaan HP Hasto yang diduga berawal dari jebakan KPK, Nawawi mengatakan dirinya akan meminta penjelasan dari Deputi Penindakan terlebih dahulu.

Namun, dia menyebut, penyidik memang bisa melakukan penyitaan, asal ada surat perintah (sprin) penyitaannya.

"Ya namanya penyidik kan sejauh mana apakah seluas sprin penyitaan yang dikeluarkan pada yang bersangkutan. Itulah kita masih mintakan penjelasan dari Pak Deputi-nya," imbuh Nawawi.

Sebelumnya, pengacara Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristianto, Ronny Talapessy akan melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas KPK.

Baca juga: Pihak Hasto Resmi Laporkan Penyidik yang Sita Hp ke Dewas KPK

Laporan tersebut dibuat imbas ponsel Sekjen PDI-P itu disita saat pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap eks Kader PDI-P Harun Masiku di Kantor KPK, Senin (10/5/2024).

"Langkah yang kami akan lakukan adalah sebentar lagi kita akan melaporkan kepada Dewas KPK," ujar Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.

Ronny mengatakan, alasan mereka melaporkan penyidik KPK atas penyitaan ponsel Hasto karena dianggap melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 33.

"Karena tidak ada penetapan (penyitaan) dari pengadilan," tuturnya.

Selain itu, Ronny menyebut tidak ada sangkut pautnya pemeriksaan asisten Hasto, Kusnadi yang saat itu memegang ponsel Sekjen PDI-P itu.

Baca juga: Pengacara: Buku Hasto yang Disita KPK Berisi Catatan Strategi Pemenangan Pilkada Serentak PDI-P

"Dan perlu diketahui oleh publik, barang-barang yang disita adalah barang-barang pribadi, tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh KPK," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Kondisi Tenda Jemaah Haji Memprihatikan, Gus Muhaimin Serukan Revolusi Penyelenggaraan Haji

Nasional
Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi 'Online', tapi...

Pakar Sebut Tak Perlu Ada Bansos Khusus Korban Judi "Online", tapi...

Nasional
Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Harun Masiku Disebut Nyamar jadi Guru di Luar Negeri, Pimpinan KPK: Saya Anggap Info Itu Tak Pernah Ada

Nasional
Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Eks Penyidik: KPK Tak Mungkin Salah Gunakan Informasi Politik di Ponsel Hasto

Nasional
Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Jemaah Haji Diimbau Tunda Thawaf Ifadlah dan Sa'i Sampai Kondisinya Bugar

Nasional
Kasus WNI Terjerat Judi 'Online' di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Kasus WNI Terjerat Judi "Online" di Kamboja Naik, RI Jajaki Kerja Sama Penanganan

Nasional
Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Eks Penyidik KPK: Ponsel Hasto Tidak Akan Disita Jika Tak Ada Informasi soal Harun Masiku

Nasional
Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Soal Duet Anies-Kaesang, Relawan Anies Serahkan ke Partai Pengusung

Nasional
MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

MPR Khawatir Bansos yang Akan Diberikan ke Korban Judi Online Malah Dipakai Berjudi Lagi

Nasional
Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri, Tapi Efeknya Dahsyat

Nasional
Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Siapa Anggota DPR yang Diduga Main Judi Online? Ini Kata Pimpinan MKD

Nasional
Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Eks Penyidik KPK Anggap Wajar Pemeriksaan Hasto Dianggap Politis, Ini Alasannya

Nasional
Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Rupiah Alami Tekanan Hebat, Said Abdullah Paparkan 7 Poin yang Perkuat Kebijakan Perekonomian

Nasional
DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

DPR Sebut Ada Indikasi Kemenag Langgar UU Karena Tambah Kuota Haji ONH Plus

Nasional
Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Punya Kinerja Baik, Pertamina Raih Peringkat 3 Perusahaan Terbesar Fortune 500 Asia Tenggara 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com