JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mempersilakan PDI-P untuk melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penyitaan handphone (HP) Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto yang dinilai salah prosedur.
Selain itu, kata dia, pihak Hasto juga bisa mengajukan praperadilan.
"Silakan, ada ruang-ruangnya, ada Dewas, ada forum praperadilan," ujar Nawawi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Menurut Nawawi, semakin banyak laporan ke Dewas KPK, maka semakin baik.
"Makin banyak laporan ke Dewas, mungkin makin baik," ucapnya.
Baca juga: KPK Sita Ponsel Hasto PDI-P: Berujung pada Pelaporan ke Dewas dan Penjelasan KPK
Lalu, terkait penyitaan HP Hasto yang diduga berawal dari jebakan KPK, Nawawi mengatakan dirinya akan meminta penjelasan dari Deputi Penindakan terlebih dahulu.
Namun, dia menyebut, penyidik memang bisa melakukan penyitaan, asal ada surat perintah (sprin) penyitaannya.
"Ya namanya penyidik kan sejauh mana apakah seluas sprin penyitaan yang dikeluarkan pada yang bersangkutan. Itulah kita masih mintakan penjelasan dari Pak Deputi-nya," imbuh Nawawi.
Sebelumnya, pengacara Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristianto, Ronny Talapessy akan melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas KPK.
Baca juga: Pihak Hasto Resmi Laporkan Penyidik yang Sita Hp ke Dewas KPK
Laporan tersebut dibuat imbas ponsel Sekjen PDI-P itu disita saat pemeriksaan sebagai saksi dugaan suap eks Kader PDI-P Harun Masiku di Kantor KPK, Senin (10/5/2024).
"Langkah yang kami akan lakukan adalah sebentar lagi kita akan melaporkan kepada Dewas KPK," ujar Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Menteng, Jakarta Pusat, Senin.
Ronny mengatakan, alasan mereka melaporkan penyidik KPK atas penyitaan ponsel Hasto karena dianggap melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 33.
"Karena tidak ada penetapan (penyitaan) dari pengadilan," tuturnya.
Selain itu, Ronny menyebut tidak ada sangkut pautnya pemeriksaan asisten Hasto, Kusnadi yang saat itu memegang ponsel Sekjen PDI-P itu.
Baca juga: Pengacara: Buku Hasto yang Disita KPK Berisi Catatan Strategi Pemenangan Pilkada Serentak PDI-P
"Dan perlu diketahui oleh publik, barang-barang yang disita adalah barang-barang pribadi, tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh KPK," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.